Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Curi Tas Louis Vuitton, Perempuan Indonesia Ditangkap di Melbourne

Foto dari rekaman CCTV yang memperlihatkan WNI yang dituduh mencuri tas Louis Vuitton di Melbourne, Australia, pada 19 Mei 2020. Foto dari Kepolisian Victoria via 7news.com.au

Melbourne, IDN Times - Seorang perempuan Indonesia dilaporkan mencuri dua tas merek Louis Vuitton di sebuah kawasan di Melbourne, Australia, pada 19 Mei sekitar pukul 12.50 waktu setempat.

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Kepolisian Victoria, perempuan yang belum diidentifikasi namanya oleh kepolisian lokal itu kemudian ditangkap di Bandara Internasional Melbourne sebelum melarikan diri ke Indonesia pada Minggu (7/6).

1. WNI berusia 21 tahun itu mengelabui karyawan toko

Foto dari rekaman CCTV yang memperlihatkan WNI yang dituduh mencuri tas Louis Vuitton di Melbourne, Australia, pada 19 Mei 2020. Foto dari Kepolisian Victoria via 7news.com.au

Perempuan yang berumur 21 tahun tersebut mengunjungi toko Louis Vuitton di kawasan Southbank. Menurut keterangan polisi, ia awalnya mengaku ingin melihat-lihat tas tangan.

Kemudian, ia mengatakan kepada karyawan toko bahwa dirinya mau mencoba beberapa pasang sepatu. Saat si karyawan sedang mencarikan sepatu-sepatu yang diminta di dalam ruang penyimpangan, perempuan tersebut disebut sukses menyembunyikan dua tas, lalu meninggalkan lokasi.

2. Harga tas curian lebih dari Rp100 juta

Ilustrasi sebuah toko Louis Vuitton. unsplash.com/Christian Wiediger

Dua tas yang dicuri itu diestimasi seharga Rp107 juta. Selain itu, ia juga dituduh telah mencuri pakaian-pakaian dan aksesoris bermerek lainnya yang diperkirakan seharga Rp486,5 juta. Barang-barang tersebut berhasil ditemukan di tempat tinggalnya yang digeledah polisi setelah mendapatkan surat izin pengadilan.

Namun, polisi tidak mengungkap di mana, kapan dan bagaimana barang-barang tersebut berhasil dicuri. Polisi juga tidak menyebutkan apakah perempuan tersebut bekerja atau memiliki urusan lain di Australia.

3. Persidangan akan digelar pada 2 Oktober

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Saat ini, perempuan itu telah dikenai pasal pencurian dan menyimpan barang-barang curian. Akan tetapi, polisi tidak menahannya karena ia telah membayar uang jaminan. Meski begitu, kasus terus berlanjut dan mewajibkannya menghadiri persidangan pertama pada 2 Oktober mendatang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us