Israel Diminta Akhiri Penahanan Tanpa Batas Waktu terhadap Warga Gaza

Jakarta, IDN Times - Amnesty International pada Kamis (18/7/2024) mendesak Israel untuk mengakhiri penahanan tanpa batas waktu terhadap warga Palestina di Gaza dan menghentikan penyiksaan di penjara-penjara mereka.
“Israel harus mengakhiri penahanan tanpa komunikasi dan tanpa batas waktu terhadap warga Palestina di Jalur Gaza yang diduduki, tanpa dakwaan atau pengadilan, (yang) merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional,” kata kelompok hak asasi manusia tersebut dalam sebuah pernyataan, dikutip dari New Arab.
1. Amnesty minat Israel cabut UU Kombatan Ilegal
Amnesty menyerukan pencabutan Undang-Undang (UU) Kombatan Ilegal, yang diubah setelah dimulainya perang di Gaza pada 7 Oktober. Mereka mengatakan bahwa UU tersebut memungkinkan pasukan Israel menahan orang tanpa dakwaan atau pengadilan selama berbulan-bulan.
"Undang-undang tersebut memungkinkan terjadinya penyiksaan yang merajalela dan, dalam beberapa keadaan, melembagakan penghilangan paksa,” kata Amnesty.
Berdasarkan amandemen UU Kombatan Ilegal, Israel dapat menahan tahanan selama 45 hari tanpa proses administratif, dibandingkan dengan sebelumnya hanya 96 jam. Tahanan juga dapat ditahan selama 75 hari tanpa sidang pengadilan, naik dari sebelumnya 14 hari, dan dapat diperpanjang hingga 180 hari.
Menurut informasi dari Layanan Penjara Israel, hingga 1 Juli, terdapat 1.402 warga Palestina yang ditahan berdasarkan UU tersebut. Jumlah ini tidak termasuk mereka yang ditahan pada periode awal 45 hari tanpa perintah resmi.
2. Tahanan Palestina mengaku disiksa dan diperlakukan tidak manusiawi
Semua warga Palestina yang dikutip oleh Amnesty mengatakan bahwa pasukan militer, intelijen, dan polisi Israel menyiksa mereka dan memberikan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat, selama penahanan mereka.
Amnesty telah mendokumentasikan 27 kasus warga Palestina, termasuk lima perempuan dan seorang anak laki-laki berusia 14 tahun, yang ditahan hingga 4,5 bulan tanpa dapat menghubungi keluarga mereka. Semuanya mengaku menjadi sasaran penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya.
Para tahanan ditangkap di berbagai tempat di Jalur Gaza, termasuk tempat perlindungan, rumah, rumah sakit, dan pos pemeriksaan.
Said Maarouf, seorang dokter anak berusia 57 tahun, ditahan selama 45 hari di kamp Sde Teiman di Israel selatan. Ia mengatakan bahwa petugas tahanan membiarkan matanya tertutup dan tangan terikat sepanjang masa penahanannya. Ia mengalami kelaparan, dipukuli secara berulang, dan dipaksa duduk berlutut dalam waktu lama.
3. Israel bantah adanya penyiksaan di penjara
Menanggapi tuduhan serupa dari Menteri Urusan Tahanan Otoritas Palestina, militer Israel membantah adanya penyiksaan sistematis di penjara Sde Teiman, termasuk tuduhan pelecehan seksual terhadap para tahanan. Pihaknya menyebut kondisi penahanan di Israel sesuai dengan hukum internasional.
Menurut Prisoners Club, sebuah lembaga pengawas Palestina, sekitar 9.600 warga Palestina saat ini berada di penjara-penjara Israel, termasuk ratusan orang yang berada dalam tahanan administratif.
LSM tersebut memperkirakan bahwa jumlah penangkapan telah meningkat dua kali lipat sejak 7 Oktober dibandingkan periode yang sama tahun lalu.