Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahasiswa Indonesia di Australia Divonis Penjara Karena Kasus Pemerkosaan

Sumber Gambar: tnp.sg
Sumber Gambar: tnp.sg

Seorang mahasiswa Indonesia yang bernama Billy Tamawiwy, divonis penjara 4 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Tinggi Australian Capital Territory (ACT). Billy, divonis bersalah karena telah memerkosa seorang pria dengan modus akun Facebook wanita palsu untuk menjebak korban agar mau berhubungan badan dengannya. 

Dilansir Kompas.com, Billy dinyatakan bersalah atas enam dakwaan yang diantaranya dua kasus pemerkosaan, tiga penggunaan kereta baki untuk mengancam, dan satu kasus melakukan tindakan keji. Billy sendiri telah mengaku bersaah atas dakwaan tersebut. 

Pembuatan akun palsu Facebook ini bertujuan untuk mendekati beberapa pemuda lalu memperkenalkan masalah seks dan menyarankan melakukan hubungan biseksual. Dakwaan Billy diketahui setelah seorang pria mengaku telah menjadi korban dan ditipu untuk melakukan hubungan seks dengan wanita di akun palsu tersebut. Diketahui Billy baru bisa mengajukan pembebasan bersyarat pada November 2016 dan Billy nantinya akan dideportasi setelah menjalani hukumannya. 

Share
Topics
Editorial Team
Vina Destria Saputri
EditorVina Destria Saputri
Follow Us