Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pengadilan India Tetapkan Seks Gay Bukan Pelanggaran Hukum

Pengadilan India Tetapkan Seks Gay Bukan Pelanggaran Hukum
unsplash.com/Alice Donovan
Share Article

New, Delhi, IDN Times - Mahkamah Agung India telah menetapkan bahwa seks-gay tidak lagi merupakan tindak pidana. Keputusan ini disampaikan oleh lima hakim yang dipimpin oleh kepala peradilan India, Dipak Misra, hari Kamis ini.

"Setiap hubungan seksual konsensual antara dua orang dewasa yang menyetujui - homoseksual, heteroseksual atau lesbian - tidak dapat dikatakan tidak konstitusional," kata Dipak Misra, membacakan putusan, seperti dilansir dari Reuters, Kamis (6/9/2018).

1. Pencabutan hukum 377, yang memojokkan seks gay

timesofmalta.com
timesofmalta.com

Dilansir dari BBC, Hakim DY Chandrachud mengatakan bahwa negara tidak memiliki hak untuk mengendalikan kehidupan pribadi anggota komunitas LGBT. Menurutnya, penolakan hak atas orientasi seksual sama dengan menolak hak atas privasi.

Para hakim secara eksplisit juga mengatakan keputusan tersebut hanya mengacu pada validitas konstitusional bagian 377, dan tidak terkait dalam hak-hak lain, seperti pernikahan atau warisan.

2. Seks gay sempat ditetapkan sebagai tindak kriminal

Reuters.com
Reuters.com

Keputusan tersebut memungkinkan seks gay di antara orang dewasa secara pribadi. Putusan itu dianggap membalikkan hukum sebelumnya (Ketetapan tahun 2013), yang dikenal sebagai pasal 377, di mana seks gay dikategorikan sebagai "pelanggaran tidak wajar".

Pasal 377 merupakan hukum era kolonial yang mengkriminalisasi tindakan seksual tertentu sebagai "pelanggaran tidak wajar", dengan hukuman 10 tahun penjara.

3. Aktivis LGBT bersuka-cita akan keputusan ini

Reuters.com
Reuters.com

Aktivis LGBT, Harish Iyer, mengatakan kepada BBC, "Saya sangat gembira. Ini seperti perjuangan kemerdekaan kedua, dimana akhirnya kami telah membuang hukum Inggris keluar dari negara ini."

Menurutnya, langkah selanjutnya yang harus dilalui adalah mendapatkan undang-undang anti-diskriminasi atau anti intimidasi dari negara.

Di sisi lain, anggota parlemen Subramanian Swamy kepada CNN, "Putusan ini dapat menimbulkan masalah lain seperti peningkatan jumlah kasus HIV."

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team
Marendra A.
EditorMarendra A.

Related Articles

See More

AS Sanksi 9 Pejabat Lebanon yang Terkait Hizbullah

23 Mei 2026, 23:30 WIBNews