PPMI Bentuk Tim Cepat untuk Berantas Sindikat PMI Ilegal

- KP2MI bentuk Tim Reaksi Cepat Pelindungan Migran Indonesia untuk memberantas sindikat pekerja migran ilegal.
- 4,3 juta pekerja migran ilegal tercatat pada 2017, rentan eksploitasi dan human trafficking.
- Tim reaksi cepat terdiri dari jajaran Kementerian P2MI dan BP3MI, akan dikerahkan di kantong-kantong pekerja migran.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) membentuk Tim Reaksi Cepat Pelindungan Migran Indonesia untuk memberantas sindikat atau kelompok yang membawa pekerja migran ilegal.
"Jadi, tim ini sengaja kita bentuk karena setelah melihat data, ternyata orang yang berangkat unprosedural terlalu banyak," kata Menteri P2MI Abdul Kadir Karding usai acara pengukuhan tim reaksi cepat tersebut di Kementerian P2MI, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Jumat (6/12/2024).
Karding menyebutkan, KP2MI mencatat sebanyak 4,3 juta pekerja migran ilegal pada 2017.
1. Rentan eksploitasi PMI ilegal

Tempat pemberangkatan pekerja migran ilegal tersebut terdeteksi di sejumlah area, seperti di bandara, pelabuhan, dan tempat-tempat lainnya.
"Rata-rata (pekerja migran) unprocedural ini lah yang kemudian rentan terhadap eksploitasi, rentan terhadap human trafficking, rentan terhadap TPPO," kata dia.
2. Tim Reaksi Cepat untuk berantas sindikat pengiriman PMI ilegal

KP2MI membentuk tim reaksi cepat tersebut guna memberantas sindikat atau kelompok yang berada di balik pemberangkatan pekerja migran ilegal tersebut, selain juga untuk menangani permasalahan-permasalahan lain yang dialami PMI yang bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural.
"Kita bentuk tim ini untuk kemudian meminimilalisir kejadian-kejadian ini. Tapi lebih penting dari itu, kami ingin pemain-pemain yang bermain di atas penderitaan pekerja migran ini ditangkap, diproses secara hukum," kata Karding.
Tim reaksi cepat tersebut terdiri dari jajaran di Kementerian P2MI dan dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan akan dikerahkan di kantong-kantong yang banyak terdapat pekerja migran.
3. Berupaya untuk menindaklanjuti aduan secara cepat

Tim tersebut, kata Karding, akan bereaksi cepat setelah ada pengaduan dan temuan kasus. Karding tidak menyebutkan target pemberantasan kelompok-kelompok yang membawa pekerja migran ilegal itu, tetapi dia menekankan pentingnya membangun sistem dan bekerja dengan banyak pihak.
Selain itu, Karding juga menekankan perlunya menata ulang regulasi dalam upaya mengurangi jumlah pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural.