PUIC ke-19 Hasilkan Deklarasi Jakarta: Dorong Sanksi Isolasi Israel

Jakarta, IDN Times - Konferensi Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) atau PUIC ke-19 resmi ditutup dengan menghasilkan Deklarasi Jakarta. Deklarasi Jakarta itu mendorong sanksi isolasi terhadap Israel.
Sebelum pengesahan Jakarta Declaration, Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera sebagai perwakilan tuan rumah untuk membacakan draf Jakarta Declaration. Usai pembacaan draf, Puan lalu meminta persetujuan delegasi PUIC sebagai peserta sidang.
“Saya akan meminta persetujuan kepada delegasi untuk pengesahan Jakarta Declaration. Apakah Jakarta Declaration dapat kita sahkan?” tanya Presiden PUIC ke-19 Puan Maharani, Kamis (15/5/2025).
Semua anggota sidang serentak menyatakan setuju. Puan kemudian mengetuk palu sidang tanda Jakarta Declaration resmi disahkan.
“Dengan rasa syukur ke hadirat Allah SWT, salawat dan salam kepada Rasulullah Muhammad SAW, dan dengan kehormatan yang tinggi sebagai tuan rumah Sidang ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC), izinkan saya menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas kehadiran dan partisipasi aktif seluruh delegasi negara anggota,” ujar dia.
Adapun Jakarta Declaration memuat resolusi-resolusi yang harus diadopsi oleh seluruh parlemen negara OKI atau anggota PUIC. Salah satunya berkenaan dengan isu kemerdekaan Palestina yang hingga kini masih digempur Israel.
Dalam Jakarta Declaration, forum PUIC menegaskan dukungannya terhadap kemerdekaan Palestina. PUIC juga menuntut Israel menghentikan serangan ke Gaza dan sekitarnya, serta menolak segala seruan untuk menggusur atau merelokasi penduduk Palestina.
Selain itu, Jakarta Declaration juga memuat dorongan agar anggota PUIC dan komunitas internasional untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel, termasuk melakukan isolasi.
Berikut bunyi resolusi dalam Jakarta Declaration terkait hal tersebut:
“Mendorong Parlemen Anggota PUIC dan masyarakat global untuk mengadvokasi pemerintah mereka demi upaya diplomatik terpadu dalam tatanan politik internasional—termasuk di Perserikatan Bangsa-Bangsa dan forum multilateral lainnya—untuk mendesak semua negara untuk menjatuhkan sanksi dan mengisolasi Israel sebagai kekuatan pendudukan dari arena global, mematuhi dua pendapat penasihat Mahkamah Internasional, menyerukan Mahkamah Pidana Internasional untuk menyelesaikan penyelidikan atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh pejabat otoritas Israel, dan tetap teguh dalam memberikan bantuan kemanusiaan termasuk melalui UNRWA.”