Menhan Sjafrie Dijadwalkan Temui Menteri Perang AS Hari Ini di Pentagon

- Sjafrie Sjamsoeddin tiba di Washington DC untuk bertemu Menteri Perang AS Pete Hegseth di Pentagon, disambut dengan seremoni pasukan kehormatan pada Senin, 13 April 2026.
- Kemhan RI menegaskan dokumen bocoran soal izin lintas udara bagi pesawat militer AS masih berupa rancangan awal dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta menekankan setiap kerja sama pertahanan strategis harus dikonsultasikan dengan DPR agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan prinsip kedaulatan Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sudah berada di Washington DC, Amerika Serikat (AS) pada Senin (13/4/2026) dan dijadwalkan untuk bertemu Menteri Perang, Pete Hegseth. Ketibaan Sjafrie di Pentagon, AS akan disambut oleh rangkaian seremoni pasukan khusus.
"Menteri Perang AS, Pete Hegseth akan menggelar seremoni pasukan kehormatan dan penyambutan Menteri Pertahanan Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin di Pentagon, pada Senin (13/4/2026)," demikian dikutip dari situs resmi Kementerian Perang AS pada hari ini.
Berdasarkan situs resmi itu pula disebut, pertemuan tersebut akan dimulai pada pukul 10.15 waktu setempat atau 21.00 WIB. Keberadaan Sjafrie di Pentagon bersamaan dengan munculnya pemberitaan mengenai bocoran dokumen rahasia Kementerian Perang Negeri Paman Sam mengenai izin terbang secara menyeluruh bagi pesawat militer AS agar bisa melintasi wilayah udara Tanah Air. Menurut laporan media India, The Sunday Guardian, dokumen rahasia itu akan diteken oleh Sjafrie dalam kunjungan pada Rabu (15/4/2026). Namun, Sjafrie melakukan kunjungan ke Pentagon lebih cepat.
IDN Times telah mengonfirmasi soal rencana kunjungan Sjafrie ke Pentagon kepada Kementerian Pertahanan RI. Namun, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Sirait tak merespons pertanyaan itu.
1. Dokumen yang dibocorkan ke media bukan dokumen final

Meskipun begitu, Rico mengakui dokumen kesepakatan mengenai akses lintas udara bagi pesawat militer AS yang ingin melewati wilayah udara Indonesia, benar adanya. Tetapi, jenderal bintang satu itu menegaskan bahwa dokumen yang beredar di media The Sunday Guardian bukan dokumen final untuk diteken.
"Dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi. Dokumen tersebut bukan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Rico di dalam keterangan tertulis pada hari ini.
"Maka, dokumen itu belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," imbuhnya.
Ia juga menyebut setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain senantiasa dilaksanakan dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan Indonesia dan berpedoman pada ketentuan hukum nasional serta hukum internasional yang berlaku.
2. Kerja sama pertahanan dengan negara lain bakal melibatkan pemangku kepentingan

Rico juga menggarisbawahi pemerintah akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk membahas kerja sama pertahanan dengan negara lain.
"Setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat dan berlapis sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Kami juga akan mempertimbangkan seluruh pemangku kepentingan terkait," tutur dia.
Prajurit TNI yang pernah bertugas di misi UNIFIL itu juga menekankan bahwa Indonesia masih memegang penuh otoritas, kontrol dan pengawasan atas wilayah udara di Tanah Air. Indonesia, kata Rico, juga menjamin memiliki kewenangan penuh untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional.
3. Wakil Ketua Komisi I DPR ingatkan agar kesepakatan strategis tetap dikonsultasikan

Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta mengingatkan seluruh bentuk kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk AS, harus tetap berada di dalam koridor kepentingan nasional, menghormati prinsip kedaulatan dan tak menganggu kebijakan politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi pijakan Indonesia.
Ia juga menyebut Komisi I DPR memiliki mandat pengawasan terhadap kebijakan pertahanan dan hubungan luar negeri. Maka, semua kesepakatan strategis, sebaiknya dikonsultasikan pemerintah dengan DPR.
"Apabila terdapat perjanjian atau kesepakatan strategis yang berdampak pada aspek kedaulatan dan pertahanan negara maka hal tersebut semestinya dikonsultaskan dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPR sesuai ketentuan perundang-undangan. Demikian amanat UU RI nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional pasal 10 dan putusan MK nomor 13/PUU/XVI tahun 2018 mengenai kewenangan DPR dalam pengesahan perjanjian internasional dan bentuk pengesahan perjanjian internasional," ungkap Sukamta di dalam keterangan pada Senin (13/4/2026).















