Angkot Kabupaten Masuk Kota Bogor Capai 7 Ribu, Dedie Usul Moratorium

- Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengusulkan moratorium izin baru bagi angkot Kabupaten Bogor karena jumlah armada mencapai sekitar 7.000 unit dan menyebabkan kemacetan di jalur utama kota.
- Dedie meminta Dishub Provinsi Jawa Barat lebih selektif dalam menerbitkan izin trayek lintas wilayah agar kebijakan pengendalian angkot di Kota Bogor bisa berjalan selaras.
- Pemkot Bogor menegaskan aturan usia maksimal angkot 20 tahun harus diterapkan adil, termasuk bagi armada dari luar daerah yang beroperasi di pusat kota.
Bogor, IDN Times - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengusulkan agar pemberian izin baru bagi angkutan kota (angkot) asal Kabupaten Bogor yang masuk ke wilayah kota segera dihentikan atau dimoratorium.
Hal ini didasari atas keprihatinan Pemkot Bogor terhadap jumlah armada angkot biru yang kini sudah mencapai angka hingga 7.000 unit, sehingga memicu kepadatan lalu lintas yang sulit terkendali di jalur-jalur utama Kota Bogor.
"Terkait rencana moratorium, seharusnya jumlah izin itu jangan ditambah lagi," kata Dedie saat menemui awak media di Bogor, Senin (13/4/2026).
1. Membatasi izin untuk menekan angka kepadatan armada

Dedie menekankan bahwa langkah moratorium ini adalah cara untuk mengontrol jumlah armada yang terus membengkak. Dengan jumlah yang sudah menyentuh angka 7.000 unit, penambahan izin baru dinilai hanya akan memperparah kemacetan di Kota Bogor tanpa memberikan solusi transportasi yang efektif bagi warga.
"Saat ini kan jumlahnya sudah mencapai sekitar 6.000 hingga 7.000," kata Dedie.
2. Desak Dishub Jabar agar lebih selektif keluarkan izin

Meski operasionalnya berada di Kota Bogor, Dedie mengingatkan bahwa wewenang penuh terkait izin trayek lintas wilayah ini ada di level provinsi. Ia berharap Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat bisa bersinergi dengan kebijakan Pemkot Bogor untuk tidak lagi meloloskan izin operasional tambahan bagi angkot kabupaten.
"Perlu dipahami, pihak yang berwenang mengeluarkan izin bukanlah Dinas Perhubungan Kabupaten, melainkan Dinas Perhubungan Provinsi. Saya mengingatkan kepada Dinas Perhubungan Provinsi agar tidak menambah izin baru lagi. Caranya Moratorium," tegasnya.
3. Tuntut keadilan dalam penerapan aturan usia kendaraan

Salah satu poin krusial yang disoroti Dedie adalah mengenai standar operasional. Pemkot Bogor melalui Perda No. 8 Tahun 2023 sudah sangat ketat membatasi usia angkot maksimal 20 tahun. Ia tidak ingin upaya pembenahan internal ini sia-sia jika angkot dari luar daerah yang sudah tidak layak jalan masih bebas masuk ke pusat kota.
"Jangan sampai angkutan di Kota Bogor sudah ditata dan armada yang usianya di atas 20 tahun sudah tidak beroperasi, tapi angkutan dari luar daerah masih bebas masuk," ujar Dedie.















