Trump Ungkap Kemungkinan Jadi Presiden AS 3 Periode

Jakarta, IDN Times – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, memantik kontroversi dengan wacana memperpanjang kekuasaannya di Gedung Putih. Ia mengklaim bahwa ada upaya untuk menghindari batasan Amandemen ke-22 Konstitusi AS, yang membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode.
Trump menekankan bahwa ambisinya bukan sekadar wacana belaka.
“Saya tidak bercanda,” katanya dalam wawancara dengan NBC News.
Pernyataan ini langsung mengguncang lanskap politik AS, memicu perdebatan hukum, serta mengundang reaksi dari para politisi dan pakar.
1. Trump sebut ada celah untuk menjabat lagi

Jurnalis Kristen Welker menyinggung skenario di mana Wakil Presiden JD Vance mencalonkan diri sebagai presiden pada 2028, lalu mundur setelah dilantik, sehingga Trump dapat naik sebagai penggantinya. Trump tidak menampik kemungkinan itu.
“Yah, itu satu. Tetapi ada yang lain juga,” katanya, sebelum menolak memberikan rincian lebih lanjut, dikutip dari CNN Internasional, Senin (31/3/2025).
Meski tidak menjelaskan strategi yang dimaksud, Trump mengatakan bahwa ia tetap fokus pada situasi politik saat ini.
“Ini terlalu awal untuk dipikirkan,” katanya.
2. Dukungan dan penolakan di kongres

Anggota Kongres Andy Ogles dari Tennessee telah mengajukan rancangan perubahan Amandemen ke-22, agar memungkinkan seorang presiden dengan masa jabatan nonkonsekutif untuk kembali mencalonkan diri.
Namun, mengubah konstitusi bukan perkara mudah. Prosesnya membutuhkan persetujuan dua pertiga suara di DPR dan Senat, serta ratifikasi oleh tiga perempat negara bagian. Dengan polarisasi politik yang tajam, peluang perubahan ini dinilai sangat kecil.
Tak semua anggota Partai Republik sepakat dengan wacana tersebut. Senator Markwayne Mullin dari Oklahoma menekankan bahwa ia tidak akan mendukung perubahan konstitusi.
“Saya tidak akan mengubah konstitusi, kecuali rakyat AS yang menginginkannya,” katanya, dikutip dari BBC Internasional.
Sementara itu, Steve Bannon, sekutu dekat Trump, berpendapat bahwa larangan dalam Amandemen ke-22 hanya berlaku untuk masa jabatan berturut-turut.
3. Trump disebut tidak punya peluang

Para ahli hukum menilai bahwa jalan Trump menuju periode ketiga nyaris mustahil.
Derek Muller, profesor hukum pemilu di Universitas Notre Dame, mengatakan bahwa Amandemen ke-12 juga melarang seseorang yang tidak memenuhi syarat sebagai presiden untuk menjabat sebagai wakil presiden.
“Saya tidak berpikir ada 'satu trik aneh' untuk menghindari batas masa jabatan presiden,” katanya.
Michael Waldman, Presiden Brennan Center for Justice di Universitas New York, bahkan lebih tegas dalam menanggapi ambisi Trump.
“Itu ilegal. Dia tidak punya peluang. Itu saja yang perlu dikatakan,” ujarnya.
Secara historis, satu-satunya presiden AS yang pernah menjabat lebih dari dua periode adalah Franklin D. Roosevelt. Setelah kematiannya pada 1945, Amandemen ke-22 diratifikasi pada 1951 untuk memastikan tidak ada presiden yang bisa berkuasa lebih dari dua kali.
Jika tidak ada perubahan hukum, Trump akan menyelesaikan masa jabatannya pada Januari 2029 dalam usia 82 tahun 7 bulan, menjadikannya presiden tertua dalam sejarah AS. Dengan perdebatan hukum yang terus bergulir, ambisinya untuk kembali ke Gedung Putih masih menjadi tanda tanya besar.