Terungkap Alasan WNI Berenang ke Singapura, Ternyata Kesulitan Ekonomi!

- Jamaludin Taipabu nekat berenang dari Batam ke Singapura demi mencari nafkah karena kesulitan ekonomi di Indonesia.
- Setelah berhasil masuk, Jamaludin bekerja serabutan dan menjual rokok selundupan untuk bertahan hidup di Singapura hingga ditangkap oleh otoritas setempat.
- Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura menegaskan akan mengambil sikap tegas terhadap individu yang memasuki negara tersebut secara ilegal.
Jakarta, IDN Times – Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Jamaludin Taipabu nekat berenang ke Singapura untuk mencari pekerjaan setelah mengalami kesulitan ekonomi di Indonesia. Dikutip dari Channel News Asia, pria berusia 49 tahun itu menempuh perjalanan berbahaya dengan speed boat dari Batam, lalu melompat ke laut untuk mencapai Singapura pada September tahun lalu.
Setelah tinggal sekitar 11 bulan di Singapura, Jamaludin akhirnya ditangkap pada 12 Agustus tahun ini di kawasan Sungei Kadut, dekat distrik Woodlands. Pengadilan menjatuhkan hukuman enam minggu penjara dan tiga kali cambuk berdasarkan Undang-Undang Imigrasi karena ia memasuki Singapura tanpa izin sah, pada Selasa (16/9).
1. Perjalanan nekat dari Batam ke Singapura

Jamaludin memutuskan memasuki Singapura secara ilegal demi mencari nafkah. Ia mengaku kepada pengadilan merasa kesulitan menghidupi keluarga dengan gaji di Indonesia. Melansir dokumen pengadilan, ia meminta bantuan temannya bernama Azwar dan membayar 5 juta rupiah (sekitar 305 dolar) untuk memfasilitasi masuknya secara ilegal.
Sekitar pukul 23.00 pertengahan September tahun lalu, Jamaludin bertemu Azwar di sebuah pantai di Batam. Ia naik speedboat yang dikemudikan Azwar selama sekitar satu setengah jam, lalu diminta melompat ke laut ketika sudah berada di perairan Singapura. Dengan alat pengapung rakitan, ia berenang hingga mencapai garis pantai Singapura sekitar satu jam kemudian tanpa terdeteksi petugas.
2. Hidup serabutan hingga tertangkap

Setelah berhasil masuk, Jamaludin bekerja serabutan dan menjual rokok selundupan untuk bertahan hidup di Singapura. Namun, pada 12 Agustus 2025, petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) menangkapnya di kawasan Sungei Kadut. Ia tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang sah, sementara sidik jarinya cocok dengan catatan seseorang bernama Jamaludin.
Berbicara melalui penerjemah di pengadilan, Jamaludin mengaku menyesali perbuatannya dan memohon hukuman lebih ringan. Meski demikian, pengadilan tetap menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan Undang-Undang Imigrasi.
3. Sikap tegas otoritas Singapura

Dalam pernyataannya kepada Channel News Asia, ICA menegaskan akan mengambil sikap tegas terhadap individu yang memasuki Singapura secara ilegal. “Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Imigrasi, setiap orang yang memasuki Singapura tanpa izin yang sah akan dikenai pelanggaran,” ujar ICA.
Seseorang yang terbukti bersalah dapat dihukum penjara hingga enam bulan. Pelanggar laki-laki dikenakan minimal tiga kali cambuk, sedangkan pelanggar perempuan dapat didenda hingga 6 ribu dolar Singapura. Kasus Jamaludin menjadi pengingat akan risiko besar yang dihadapi WNI yang mencoba memasuki Singapura secara ilegal demi alasan ekonomi.