Bandara Internasional Indonesia selain di Pulau Jawa

Keberadaan bandara internasional di suatu wilayah memiliki banyak peran yang sangat penting, terutama dalam hal bisnis dan pariwisata. Bandara tersebut menjadi pintu masuknya wisatawan dari berbagai negara.
Di Indonesia, ada banyak bandara internasional yang tersebar di setiap pulau dan beberapa wilayah, tak hanya di Pulau Jawa saja. Kementerian Perhubungan sempat mencabut status internasional beberapa di antaranya. Namun, melalui keputusan terbarunya, beberapa bandara domestik sudah kembali berstatus internasional dan siap menyambut wisatawan dari berbagai negara.
Di mana sajakah itu? Simak daftar bandara internasional Indonesia selain di Pulau Jawa berikut ini, ya!
Daftar Bandara Internasional di luar Pulau Jawa

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan 36 bandara umum sebagai bandara internasional. Dari 36 bandara tersebut, 27 di antaranya terletak di luar Pulau Jawa.
Ada pun daftar bandara internasional yang berada di luar Pulau Jawa per 11 Agustus 2025 sebagai berikut:
Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (BTJ), Aceh Besar, Aceh,
Bandara Internasiona Kualanamu (KNO), Deli Serdang, Sumatra Utara,
Bandara Internasional Raja Sisingamangaraja XII (DTB), Tapanuli Utara, Sumatra Utara,
Bandara Internasional Minangkabau (PDG), Padang Pariaman, Sumatra Barat,
Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II (PKU), Kota Pekanbaru, Riau,
Bandara Internasional Hang Nadim (BTH), Kota Batam, Kepulauan Riau,
Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah (TNJ), Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau,
Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II (PLM), Kota Palembang, Sumatra Selatan,
Bandara Internasional Radin Inten II (TKG), Lampung Selatan, Lampung,
Bandara Internasional H.A.S Hanandjoeddin (TJQ), Belitung, Bangka Belitung,
Bandara Internasional Supadio (PNK), Kubu Raya, Kalimantan Barat,
Bandara Internasional Syamsudin Noor (BDJ), Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan,
Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (BPN), Balikpapan, Kalimantan Timur,
Bandara Internasional Aji Pangeran Tumenggung Pranoto (AAP), Kota Samarinda, Kalimantan Timur,
Bandara Internasional Juwata (TRK), Kota Tarakan, Kalimantan Utara,
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS), Badung, Bali,
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG), Maros, Sulawesi Selatan,
Bandara Internasional Mutiara Sis Al Jufri (PLW), Kota Palu, Sulawesi Tengah,
Bandara Internasional Sam Ratulangi (MDC), Kota Manado, Sulawesi Utara,
Bandara Internasional Lombok (LOP), Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat,
Bandara Internasional Komodo (LBJ), Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur,
Bandara Internasional El Tari (KOE), Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur,
Bandara Internasional Pattimura (AMQ), Kota Ambon, Maluku,
Bandara Internasional Sentani (DJJ), Jayapura, Papua,
Bandara Internasional Frans Kaisiepo (BIK), Biak Numfor, Papua,
Bandara Internasional Mopah (MKQ), Merauke, Papua Selatan, dan
Bandara Internasional Domine Eduard Osok (SOQ), Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Bandara khusus yang berstatus internasional
Selain itu, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, ada tiga bandara khusus yang statusnya ditingkatkan menjadi bandara internasional, di antaranya:
Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara (WIBL), Pelalawan, Riau,
Bandar Udara Khusus Weda Bay, Halmahera Tengah (WAEH), Maluku Utara, dan
Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah.
Ketiga bandara ini hanya digunakan untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal atau bukan niaga dalam rangka evakuasi medis, penanganan bencana, atau pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Aturan tersebut juga menetapkan Bandar Udara Bersujud (BTW) yang dikelola Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sebagai bandar udara internasional dengan ketentuan melengkapi persyaratan dalam waktu enam bulan.
Ketentuan tersebut meliputi dokumen pertahanan, kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan, serta memastikan koordinasi FAL bandar udara berjalan dengan baik.
Demikian daftar bandara internasional Indonesia selain di Pulau Jawa sebagai rekomendasi untuk kamu bepergian. Apakah tempat tinggalmu dekat dengan salah satu bandara di atas?