Apa Itu Skema KPBU? Ini Pengertian dan Tujuannya

Jakarta, IDN Times - Istilah Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) semakin populer dalam pembahasan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Skema tersebut dianggap sebagai salah satu solusi untuk menjawab kebutuhan pembangunan tanpa sepenuhnya bergantung pada anggaran negara.
Namun, mungkin masih belum memahami secara jelas apa itu KPBU, bagaimana mekanismenya, serta tujuan dan manfaatnya. Berikut penjelasannya dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan!
1. Pengertian skema KPBU

Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), atau dikenal sebagai Public Private Partnership (PPP) merupakan salah satu alternatif pengadaan proyek infrastruktur untuk menjawab tantangan pembangunan di Indonesia.
KPBU didefinisikan sebagai kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur atau layanan untuk kepentingan umum.
Proyek tersebut dilakukan berdasarkan spesifikasi yang telah ditetapkan pemerintah, dengan sebagian atau seluruh sumber daya berasal dari badan usaha, serta memperhatikan pembagian risiko antara kedua belah pihak.
2. Alasan dilakukannya skema KPBU

Skema KPBU menjadi solusi strategis dalam menjawab keterbatasan anggaran negara (financing gap) untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, KPBU dirancang untuk melibatkan peran swasta melalui pembiayaan kreatif (creative financing) tanpa membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Dalam skema ini, pemerintah tetap memegang kendali atas proyek infrastruktur, sementara badan usaha berkontribusi melalui sumber daya dan keahliannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Skema tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kualitas layanan infrastruktur bagi masyarakat.
3. Perbedaan KPBU dan privatisasi

Berikut adalah penjelasan perbedaan antara KPBU dan privatisasi berdasarkan berbagai aspek:
1. Bentuk kerja sama
Privatisasi melibatkan pembelian aset milik pemerintah oleh pihak swasta, sehingga aset tersebut sepenuhnya menjadi milik swasta. Sementara itu, KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta dalam penyediaan aset atau layanan, di mana kepemilikan aset tetap berada pada pemerintah.
2. Tujuan
Privatisasi lebih berorientasi pada keuntungan (profit-oriented), sehingga aset atau layanan digunakan untuk tujuan komersial. Sebaliknya, KPBU bertujuan untuk memberikan pelayanan atau memenuhi kepentingan publik.
3. Kepemilikan aset
Dalam privatisasi, aset dimiliki sepenuhnya oleh pihak swasta. Sementara pada KPBU, aset dikelola oleh swasta selama masa konsesi, tetapi tetap menjadi milik pemerintah.
4. Alokasi risiko
Privatisasi meletakkan tanggung jawab risiko sepenuhnya pada pihak swasta. Namun, KPBU membagi risiko secara proporsional antara pemerintah dan pihak swasta.
5. Subsidi
Privatisasi umumnya tidak melibatkan subsidi dari pemerintah. Sebaliknya, KPBU memungkinkan adanya subsidi, terutama untuk masyarakat yang menggunakan layanan tersebut.
6. Perlindungan kepentingan publik
Dalam privatisasi, perlindungan kepentingan publik cenderung rendah karena fokus utama adalah profit. KPBU, dengan keterlibatan pemerintah, lebih mengutamakan perlindungan kepentingan publik.
7. Harga layanan
Harga layanan dalam privatisasi cenderung lebih tinggi karena profit-oriented. Sementara dalam KPBU, harga layanan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat, sehingga lebih terjangkau.