Jakarta, IDN Times - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan harga beras khusus, termasuk beras fortifikasi tidak diatur oleh pemerintah.
Harga beras khusus bisa tembus di atas Rp20 ribu per kilogram (kg). Sementara itu, beras premium punya patokan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.900 per kg.
"Nah itu memang saat ini harganya itu kan memang tidak diatur. Itu kan kategorinya beras khusus," kata Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi di kantor Perum Bulog, Jakarta, Selasa (2/9/2025).