Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik mengatakan, pihaknya sudah mengantongi nama investor potensial yang berminat menjadi pemegang saham BEI. Hal itu seiringan dengan proses perubahan status bursa efek dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi entitas berbentuk perusahaan, alias demutualisasi.
“Telah terdapat investor potensial yang menyatakan minat untuk berinvestasi pada Bursa Efek Indonesia dalam rangka pelaksanaan demutualisasi Bursa sesuai UU P2SK,” kata Jeffrey dalam konferensi pers Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI, Rabu (12/8/2026).
Dalam struktur lama, BEI dimiliki oleh perusahaan sekuritas yang sekaligus berperan sebagai anggota bursa. Melalui demutualisasi, pemegang saham BEI tak hanya berasal dari anggota bursa.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2026 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bisa menjadi pemegang saham BEI. Selain itu, BEI juga ditargetkan menjadi perusahaan terbuka usai demutualisasi.
