Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Benarkah Orang Kaya dengan Tabungan Rp3 M Wajib Beli Obligasi Danantara?
Wisma Danantara Indonesia (IDN Times/Vadhia Lidyana)
  • Dony Oskaria menegaskan kabar bahwa WNI dengan tabungan di atas Rp3 miliar wajib membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond adalah hoaks tanpa dasar kebijakan pemerintah.

  • Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan instrumen investasi sukarela yang ditawarkan bagi masyarakat atau investor yang berminat mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

  • Patriot Bond diterbitkan Danantara pada kuartal III-2025 untuk menghimpun dana Rp50 triliun, sementara Merah Putih Bond disiapkan dengan insentif agar menarik minat investor.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Beredar kabar Warga Negara Indonesia (WNI) dengan tabungan di atas Rp3 miliar diwajibkan membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Hal itu seiringan dengan disahkannya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Hingga saat ini, draf UU tersebut belum dipublikasikan oleh pemerintah.

Bagaimana faktanya?

1. Bos Danantara bantah orang kaya wajib beli Merah Putih Bond

Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Menjawab hal tersebut, Kepala Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria memastikan informasi itu tidak benar alias hoaks.

"Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoax. Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp 3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond," kata Dony Oskaria dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

2. Hanya untuk masyarakat yang berminat

ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Dony menyampaikan instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond dirancang sebagai produk investasi yang ditujukan bagi masyarakat maupun investor yang berminat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional. Dia menegaskan tak ada kewajiban bagi masyarakat kalangan tertentu untuk membeli produk tersebut.

"Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan investasi sesuai prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi. Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya kewajiban pembelian bagi kelompok masyarakat tertentu tidak benar dan tidak memiliki dasar," ucap Dony.

3. Patriot Bond diterbitkan Danantara

Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Patriot Bond sendiri merupakan instrumen surat utang (obligasi) yang diterbitkan oleh Danantara pada kuartal III-2025 lalu. Obligasi itu ditargetkan untuk menghimpun dana Rp50 triliun.

Dana yang diperoleh salah satunya digunakan untuk membiayai proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste-to-Energy (WTE). Surat utang tersebut ditawarkan dengan imbal hasil sebesar 2 persen.

Sama dengan Patriot Bond, Merah Putih Bond juga berasal dari Danantara. Obligasi tersebut akan diterbitkan Danantara untuk mobilisasi modal. Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya akan memberikan insentif agar investor tertarik membeli Merah Putih Bond.

“Itu akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang," ujar Purbaya usai rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Editorial Team

Related Article