Berapa THR Presiden dan Wakil Presiden? Segini Besarannya!

- Pemerintah menyalurkan THR Idul Fitri 2026 bagi ASN, TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
- Gaji pokok Presiden sebesar Rp30,24 juta dan Wakil Presiden Rp20,16 juta, ditambah tunjangan jabatan masing-masing Rp32,5 juta dan Rp22 juta per bulan.
- THR Presiden diperkirakan Rp62,74 juta dan Wakil Presiden Rp42,16 juta dengan pajak ditanggung negara melalui APBN senilai total Rp55 triliun untuk seluruh aparatur negara.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun 2026 yang telah ditetapkan sejak 3 Maret 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada berbagai unsur aparatur negara, mulai dari PNS, PPPK, TNI/Polri, hingga pejabat negara dan pegawai non-ASN. Dengan demikian, pejabat negara seperti presiden, wakil presiden, dan para menteri juga berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Lantas, berapa besar THR yang diterima presiden dan wakil presiden?
Table of Content
1. Rincian gaji Presiden dan Wakil Presiden

Bila mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara itu, gaji wakil presiden ditetapkan sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Adapun gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden adalah Rp5.040.000 per bulan, yang merupakan gaji pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR. Ketentuan ini masih berlaku hingga saat ini. Dengan demikian, gaji Presiden bisa mencapai Rp30,24 juta dan Wakil Presiden mencapai Rp20,16 juta.
2. Berapa THR presiden dan wakil presiden?

Selain gaji, presiden dan wakil presiden juga menerima tunjangan. Adapun tunjangan yang diterima presiden dan wakil presiden diketahui lebih besar dibandingkan gaji pokoknya.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, besaran tunjangan jabatan presiden dan wakil presiden diatur sebagai berikut: Tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan, sedangkan tunjangan jabatan wakil presiden sebesar Rp22 juta per bulan.
Dengan demikian, secara kotor presiden memperoleh penghasilan dari gaji pokok dan tunjangan jabatan sekitar Rp62,74 juta per bulan, sementara wakil presiden menerima sekitar Rp42,16 juta per bulan. Merujuk pada ketentuan tersebut, THR yang diterima Presiden Prabowo Subianto diperkirakan mencapai Rp62,74 juta, sedangkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sekitar Rp42,16 juta. Namun, jumlah tersebut belum termasuk kemungkinan tambahan dari berbagai tunjangan melekat lainnya.
3. Pajak THR presiden dan wakil presiden ditanggung negara

Adapun pajak atas THR Presiden dan Wakil Presiden ditanggung oleh negara karena pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tahun ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun, naik 10 persen dibanding tahun sebelumnya untuk membayarkan THR bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara.
Kelompok penerima, meliputi ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan.


















