Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengusulkan perpanjangan waktu penerapan ganjil genap di Jakarta. Hal tersebut merupakan solusi jangka pendek yang diusulkan BPTJ untuk menyelesaikan masalah polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.
"Perpanjangan waktu yang semula mulai pukul 06.00-09.00 dan 16.00-21.00 menjadi 06.00-21.00 dan/atau 24 jam hanya untuk ruas-ruas tertentu (khusus jalan protokol)," ucap Kepala Bagian Humas BPTJ, Hot Marojahan Hutapea, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Rabu (6/9/2023).