Polusi Udara Jakarta Peringkat Pertama Dunia Saat KTT ASEAN

Jakarta, IDN Times - Konferensi Tingkat Tinggi negara-negara se-Asia Tenggara (KTT ASEAN) dibuka pada Selasa, 5 September 2023. KTT ASEAN Ke-43 ini akan digelar hingga 7 September 2023 mendatang. Sayangnya, para tamu dan delegasi harus menghirup udara yang tidak sehat di Jakarta pada hari ini Rabu (6/9/2023).
Berdasarkan situs pemantauan kualitas udara, IQAir pukul 15.38 WIB, Jakarta berada di peringkat pertama dalam daftar kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Sementara indeks kualitas udaranya berada di angka 156 dengan polutan utama PM2.5 dan nilai konsentrasi 66 µg/m³ (mikrogram per meter kubik).
Padahal, standar kualitas udara ideal dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memiliki bobot konsentrasi PM2.5 antara 0 sampai 5 mikrogram per meter kubik.
1. Jangan lupa pakai masker

Dalam data tersebut, posisi Jakarta berada di atas Doha, Qatar yang mencatatkan nilai AQI 153, sementara peringkat ketiga ada Kuching, Malaysia dengan nilai 139.
IQair menyarankan agar warga memakai masker jika beraktivitas di luar ruangan. Namun jika dalam ruangan, sebaiknya menyalakan penyaring udara (air purifier) dan menutup jendela.
2. Pemprov DKI bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara. Pembentukan satgas tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023, tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara.
Heru mengatakan, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara akan langsung bergerak cepat dan berkoordinasi untuk menyusun kebijakan yang komprehensif, untuk menangani masalah polusi udara.
"Sebelumnya kami Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi polusi. Dengan dibentuknya Satgas ini, diharapkan kerja baik yang sudah dilakukan selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal, sehingga bisa cepat tuntas," jelas Heru dalam siaran tertulis, Selasa (5/9/2023).
3. Ruang lingkup kerja Satgas Pengendalian Pencemaran Udara

Satgas diketuai Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, dengan didampingi Juru Bicara Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Sementara, ruang lingkup kerja Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di antaranya, membuat Standar Operasional Prosedur Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta; dan mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri.
Lalu, memantau secara berkala kondisi kualitas udara hingga dampak kesehatan dari polusi udara; melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat; dan menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor.