Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Catat! Ini Syarat dan Cara Daftar Haji Reguler

Ilustrasi jemaah haji. (IDN Times/Umi Kalsum)
Ilustrasi jemaah haji. (IDN Times/Umi Kalsum)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah selalu membuka pendaftaran haji reguler. Dengan masa tunggu yang cukup lama, maka masyarakat yang sudah memenuhi syarat dan mampu untuk beribadah haji disarankan bisa segera mendaftar.

Informasi mengenai cara daftar haji reguler pun dapat dengan mudah diakses masyarakat. Berdasarkan situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), masa tunggu haji paling cepat 19 tahun untuk calon jemaah yang berdomisili di Kabupaten Maybrat, Papua Barat.

Di wilayah lainnya, masa tunggu bisa mencapai 20 sampai 45 tahun. Simak syarat dan cara daftar haji reguler di bawah ini!

1. Syarat Daftar Haji Reguler

Terlihat kerumunan di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)
Terlihat kerumunan di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Sebelum mendaftar, masyarakat harus memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah terlebih dahulu, antara lain:

  • Beragama Islam.
  • Berusia minimal 12 tahun saat mendaftar.
  • Belum pernah pergi haji dalam 10 tahun terakhir.
  • Memiliki KTP yang masih berlaku, sesuai dengan domisili.
  • Melampirkan Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.
  • Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH.

2. Cara Membuka Tabungan Haji

Terlihat kerumunan di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)
Terlihat kerumunan di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Sebelum masuk pada cara daftar haji reguler, calon jemaah yang telah memenuhi syarat wajib membuka tabungan haji. Caranya dengan mendatangi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) dengan membawa:

  • Pas foto haji warna ukuran 3x4 cm sebanyak 10 lembar (latar belakang putih, tidak menggunakan kacamata, tidak menggunakan seragam dinas dan menggunakan baju kontras dengan latar belakang, tampak wajah minimal 80% persen, dan bagi wanita menggunakan pakaian muslim);
  • Membawa fotokopi KTP dan KK;
  • Membawa meterai 3 lembar;

Setelah membuka tabungan, calon jemaah harus melakukan setoran awal sebesar Rp25,5 juta. Jika sudah melakukan setoran awal, maka calon jemaah akan mendapat bukti setoran awal yang tertera nomor validasi dari BPS-BPIH tersebut.

3. Cara Daftar Haji Reguler

Suasana Masjid Nabawi, Madinah yang dipenuhi oleh Jemaah di tengah musim haji (IDN Times/Umi Kalsum)
Suasana Masjid Nabawi, Madinah yang dipenuhi oleh Jemaah di tengah musim haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Jika sudah melakukan setoran awal, calon jemaah wajib mendatangi Kantor Kemenag di kabupaten/kota sesuai domisili. Calon jemaah tak bisa diwakilkan pada tahap ini. Nantinya, calon jemaah akan difoto dan diambil sidik jarinya.

  • Adapun dokumen yang wajib dibawa pada tahap ini antara lain:
  • Buku tabungan haji di BPS-BPIH;
  • Lembar bukti setoran awal dari BPS-BPIH;
  • Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku;
  • Fotokopi ijazah/akte kelahiran/akte nikah;
  • Pas foto haji ukuran 3x4 cm sebanyak 10 lembar;
  • Meterai 1 lembar;

Setelah menyelesaikan tahap di atas, petugas di kantor Kemenag kabupaten/kota tersebut akan menerbitkan Surat Perjalanan Pergi Haji (SPPH) yang sudah tercantum nomor porsi.

Jika sudah terdaftar dan masuk daftar antrean, calon jemaah diminta untuk memeriksa estimasi keberangkatan di situs http://haji.kemenag.go.id atau melalui aplikasi 'haji pintar' di smartphone android. Itulah syarat dan cara daftar haji reguler yang harus kamu penuhi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jumawan Syahrudin
Dwi Agustiar
Jumawan Syahrudin
EditorJumawan Syahrudin
Follow Us