Daftar Tunjangan Kinerja PNS yang Naik Tahun Ini

Jakarta, IDN Times - Tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik tahun ini. Ada tiga kementerian/lembaga diresmikan kenaikan tukinnya oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Ketiga K/L itu adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain itu, tukin PNS Kementerian Agama (Kemenag) juga resmi naik, seperti yang diumumkan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Berikut rincian tukin PNS yang resmi naik di tahun 2023.
1. KemenPAN-RB

Dalam pasal 5 Peraturan Presiden (Perpres) nomor 32 tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KemenPAN-RB, ditetapkan bahwa tukin PNS di kementerian tersebut sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di lingkungan KemenPAN-RB.
Adapun rincian besarannya tertuang dalam lampiran Perpres 32/2023, sebagai berikut:
- Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
- Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
- Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
- Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
- Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
- Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
- Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
- Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
- Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
- Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
- Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
- Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
- Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
- Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
- Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
- Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
- Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000.
2. Kementerian PPN/Bappenas

Sama seperti KemenPAN-RB, tukin PNS Kementerian PPN/Bappenas juga ditetapkan sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas. Hal itu ditetapkan dalam pasal 5 Perpres nomor 33 tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.
Berikut rinciannya:
- Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
- Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
- Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
- Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
- Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
- Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
- Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
- Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
- Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
- Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
- Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
- Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
- Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
- Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
- Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
- Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
- Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000.
3. BPKP

Kenaikan Tukin PNS BPKP ditetapkan dalam Perpres nomor 34 tahun 2023 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan BPKP. Tukin PNS BPKP ditetapkan sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di lingkungan BPKP. Berikut rinciannya:
- Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
- Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
- Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
- Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
- Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
- Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
- Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
- Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
- Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
- Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
- Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
- Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
- Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
- Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
- Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
- Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
- Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000.
4. Tukin PNS Kemenag naik 80 persen

Yaqut mengatakan, pemerintah telah menyetujui kenaikan tukin PNS Kemendag, hingga 80 persen.
"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80% bagi ASN Kemenag telah disetujui," kata Yaqut dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu, (17/6/2023).