Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Danantara Bakal Berkantor di IKN

Kantor Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara di Cikini, Jakarta Pusat (Jakpus). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • DPR akan mengetok RUU BUMN besok, yang mengatur tugas Danantara di IKN.
  • Perpres pemindahan kantor pemerintah ke IKN akan menentukan kedudukan Danantara.
  • Rapat paripurna pagi besok akan menjadi dasar hukum bagi Danantara.

Jakarta, IDN Times - DPR RI akan mengetok Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) besok, Selasa (4/2/2025).

Dalam RUU itu, diatur tugas dan fungsi Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Di Pasal 3K ayat (1) disebutkan juga Danantara akan berkedudukan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

1. Danantara boleh punya kantor di luar IKN

Suasana Istana Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN) terkini. (IDN Times/Umi Kalsum)

Kemudian di Pasal 3K ayat (2), disebutkan Danantara boleh memiliki kantor di luar IKN.

Menurut anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron dari Fraksi Demokrat, Danantara akan berkedudukan di IKN apabila Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemindahan kantor pemerintah pusat ke IKN, Kalimantan Timur (Kaltim).

“Nanti kalau sudah resmi, Perpres mengeluarkan pemindahan seluruh kegiatan pemerintahan pusat ke IKN, ya semuanya harus ada di sana,” kata Herman saat ditemui awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/2/2025).

2. Danantara bisa punya kantor perwakilan di Jakarta

Kantor Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara di Cikini, Jakarta Pusat (Jakpus). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Saat ini, Danantara berkantor sementara di aset milik PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yakni di Sentra Mandiri, Cikini, Jakarta Pusat.

Herman mengatakan, Danantara memang diperbolehkan memiliki kantor perwakilan di Jakarta apabila pemerintah resmi pindah ke IKN.

“Kan bisa saja nanti kalau kantor pusatnya berstatus di Ibu Kota Negara, ada di IKN, tapi ada representasi office-nya di Jakarta, kan bisa,” ucap Herman.

3. RUU BUMN bakal disahkan besok pagi

Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron dari fraksi Demokrat. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Herman mengatakan, rapat paripurna yang agendanya mengetok RUU BUMN akan dilaksanakan besok pagi, pukul 09.30 WIB. RUU itu merupakan dasar hukum untuk Danantara.

“Kami (Komisi VI) mencoba dalam undang-undang untuk membagi tugas dan tanggung jawab,” tutur Herman.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us