Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan segera diresmikan usai Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disahkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron mengatakan RUU BUMN yang akan menjadi perubahan ketiga UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN itu akan diketok di rapat paripurna besok, Selasa (4/2/2025).
RUU itu mengatur tugas dan fungsi Danantara. Herman mengatakan, sebagai pengelola investasi, Danantara akan menjadi sumber pembiayaan proyek infrastruktur-energi pemerintah.
“Modal awalnya sudah ditargetkan dalam Undang-Undang itu Rp1.000 triliun. Termasuk Danantara akan menjadi sumber pembiayaan terhadap proyek-proyek infrastruktur dan energi. Kemudian menjadi badan pengelola terhadap kemampuan BUMN menghasilkan laba dan dividen,” kata Herman kepada awak media di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/2/2025).