Jakarta, IDN Times - Komisi XI DPR RI mendorong agar batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) tidak dikunci sebagai batas yang bersifat absolut dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, ketentuan mengenai batas defisit 3 persen perlu kembali dikaji dalam pembahasan revisi UU Keuangan Negara. Menurut dia, angka tersebut perlu ditempatkan dalam konteks kondisi ekonomi dan kebutuhan fiskal pemerintah.
"Orang mengatakan defisit 3 persen, saya tanya di pasal berapa, enggak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma. Defisit itu enggak ada di norma," kata Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang RUU Keuangan Negara di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
