Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Segini Gaji Komeng sebagai Anggota DPD RI 2024-2029

Anggota DPD RI Alfiansyah Komeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024). (IDN Times/Yosafat Diva)
Anggota DPD RI Alfiansyah Komeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024). (IDN Times/Yosafat Diva)

Jakarta, IDN Times - Sosok komedian ternama Alfiansyah Komeng alias Komeng merupakan komedian senior yang telah dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029. 

Pria bernama asli Alfiansyah Bustami itu dinyatakan lolos ke Senayan setelah berhasil mengumpulkan 5.399.699 suara mewakili daerah pemilihan Jawa Barat.

Setelah resmi dilantik sebagai wakil rakyat, lantas berapa gaji dan tunjangan yang bisa diterima Komeng sebagai anggota DPD RI?

1. Gaji dan tunjangan DPD mengacu PP58/2008

twitter
twitter

Besaran gaji dan tunjangan DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.

Pada pasal 1 aturan tersebut dijelaskan, hak keuangan/administratif bagi ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah adalah sama dengan hak keuangan/administratif bagi ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan (DPR).

Hal ini diperkuat dalam pasal 3 aturan tersebut bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota DPR.

Sementara itu, rincian gaji serta tunjangan para anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520z/MK.02/2015.

Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji pokok yang diterima ketua DPR sebesar Rp5,04 juta, wakil ketua DPR sebesar Rp4,62 juta, dan anggota DPR sebesar Rp4,2 juta.

Dengan begitu ketua/wakil ketua/anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama.

Dalam hal ini, tunjangan anggota DPD terbagi menjadi tiga, yaitu tunjangan melekat, tunjangan lain, dan biaya perjalanan dinas.

2. Rincian tunjangan melekat dan tunjangan lain

Alfiansyah Komeng hadir di Gedung DPR/MPR jelang pelantikan presiden dan wapres terpilih, Prabowo dan Gibran, pada Minggu (20/10/2024). (IDN Times/Fauzan)
Alfiansyah Komeng hadir di Gedung DPR/MPR jelang pelantikan presiden dan wapres terpilih, Prabowo dan Gibran, pada Minggu (20/10/2024). (IDN Times/Fauzan)

Rincian tunjangan dan gaji pokok anggota DPD:

1. Tunjangan melekat:

  • Tunjangan istri/suami Rp420 ribu
  • Tunjangan anak (maksimal 2) Rp168 ribu
  • Tunjangan jabatan Rp9,7 juta per bulan
  • Tunjangan beras (4 jiwa) Rp198 ribu
  • Uang sidang/paket Rp2 juta

2. Tunjangan lain:

  • Tunjangan kehormatan Rp5.58 juta per bulan
  • Tunjangan komunikasi Rp15,55 juta per bulan
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3,75 juta
  • Bantuan listrik dan telepon Rp7,7 juta

3. Daftar biaya perjalanan

Anggota Legislatif Bersorak 'Uhuy' Saat Komeng Muncul Dilayar Sidang Pelantikan pada Selasa (1/10/2024). (YouTube.com/TVR Parlemen)
Anggota Legislatif Bersorak 'Uhuy' Saat Komeng Muncul Dilayar Sidang Pelantikan pada Selasa (1/10/2024). (YouTube.com/TVR Parlemen)

Daftar biaya perjalanan:

  • Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5 juta
  • Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4 juta
  • Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4 juta
  • Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3 juta

Selain itu, anggota DPD juga akan mendapatkan fasilitas lainnya, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan hingga perlengkapan rumah. Belum lagi ketua hingga anggota DPD tadi juga masih akan mendapatkan uang pensiun yang akan dibayarkan seumur hidup.

Mengenai uang pensiun itu telah diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Deti Mega Purnamasari
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us