Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Garuda Minta Kreditur Optimalkan Pendaftaran Tagihan Utang

Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengimbau kepada para kreditur, untuk mengoptimalkan periode pendaftaran kewajiban usaha pada tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.

Adapun tenggat waktu yang diberikan hingga 5 Januari 2022 pukul 17.00 WIB, dengan cara menghubungi Tim Pengurus dan mendaftarkan klaimnya.

"Hal ini sejalan dengan komitmen perusahaan dalam mengintensifkan komunikasi bersama kreditur, dalam tiap tahapan proses PKPU yang kini tengah berlangsung," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dalam keterangan resmi kepada IDN Times, Selasa (4/1/2022).

1. Rangkaian proses pendaftaran administratif

Maskapai Nasional Garuda Indonesia Yayasan Artha Mask Livery dengan Masker (Dok. Garuda Indonesia)
Maskapai Nasional Garuda Indonesia Yayasan Artha Mask Livery dengan Masker (Dok. Garuda Indonesia)

Irfan menambahkan, proses pendaftaran administratif yang dilakukan berupa penagihan kewajiban usaha tercatat dan penyertaan dokumen penunjang pada tahapan PKPU Sementara.

Hal itu kemudian diikuti proses pra-verifikasi yang nantinya berlangsung dari tanggal 6-18 Januari 2022 mendatang.

"Kami tentunya mengharapkan periode pendaftaran bagi kreditur ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para mitra usaha, yang memiliki tagihan kewajiban usaha tercatat kepada Garuda Indonesia, untuk selanjutnya dapat berpartisipasi aktif dan menggunakan hak suaranya atas proposal perdamaian yang diajukan Garuda Indonesia," ujar Irfan.

2. Garuda terima banyak respons positif dan kondusif

Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. (Dok. Garuda Indonesia)
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. (Dok. Garuda Indonesia)

Sejauh ini, sambung Irfan, Garuda telah menerima banyak respons positif dan kondusif dari banyak mitra usaha terkait imbauan kepada para kreditur tersebut.

Irfan pun berharap agar hal tersebut bisa terus berlanjut pada proses pemungutan suara nanti, yang menjadi aspek esensial dalam tahapan PKPU Sementara ini.

"Tentunya dengan dimaksimalkannya periode pendaftaran ini bagi para kreditur, nantinya tahapan PKPU Sementara kami harapkan dapat berlangsung secara optimal, efisien, dan juga adil bagi seluruh pihak yang tentunya dengan senantiasa mengedepankan asas transparasi dan akuntabilitas dalam setiap mekanismenya," kata Irfan.

3. Cara pendaftaran kewajiban usaha

Livery masker pesawat Garuda Indonesia (Dok.Garuda Indonesia)
Livery masker pesawat Garuda Indonesia (Dok.Garuda Indonesia)

Bagi kreditur yang ingin melakukan pendaftaran kewajiban usaha bisa dengan dua cara, online dan offline.

Untuk online, kreditur bisa langsung mengakses situs www.pkpu-garudaindonesia.com. Sementara untuk pendaftaran secara offline, kreditur bisa langsung menyampaikan ke Tim Pengurus yang beralamat berikut ini:

Kantor Taman A9 Unit C 8-10, Lantai 4

Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung, Lot 8-9. Kawasan Mega Kuningan, Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta 12950.

Telp: +62 813 8082 4462 / +62 813 8082 4451

E-mail: timpengurus@pkpugaruda.com

Informasi lebih lanjut mengenai tahapan proses PKPU Garuda Indonesia dapat diakses melalui: www.pkpu-garudaindonesia.com.

Selama proses PKPU berlangsung, Garuda memastikan seluruh layanan penerbangan termasuk layanan penumpang, kargo, dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us