Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) ditargetkan dapat disahkan menjadi undang-undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan pada 18 Februari 2025.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menyatakan harapannya agar pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat I dapat diselesaikan pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2024-2025, sehingga RUU Minerba dapat disetujui sesuai target tersebut.
RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba tersebut merupakan usul inisiatif DPR RI.
"Diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat I dapat diselesaikan pada Masa Sidang II sehingga pada Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025, RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai undang-undang. Itu target kita ya," kata dia dalam rapat dengan pemerintah, Selasa (11/2/2025).