Prabowo Umumkan PPN 12 Persen, Dasco: Pilihan Sulit Bagi Pemerintah

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi keputusan pemerintah yang menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Dasco mengatakan, keputusan yang diambil Presiden Prabowo Subianto ini bagian dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menurut Dasco, kebijakan yang diambil oleh pemerintah tersebut merupakan pilihan yang sulit. Kendati begitu, kata dia, DPR tetap mengapresiasi karena pemerintah masih mengedepankan kepentingan rakyat kecil.
"Ini tentunya pilihan yang sulit bagi pemerintah. Namun kami apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan rakyat kecil," kata Dasco, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Dasco mengatakan, penerapan PPN 12 persen yang dilakukan secara selektif ini hanya akan menambah Rp3,2 triliun terhadap APBN 2025.
Namun, bila PPN 12 persen diterapkan untuk seluruh barang jasa, maka berpotensi menambah penerimaan negara sebesar Rp75 triliun.
"Dengan penerapan kebijakan ini hanya menambah Rp 3,2 triliun rupiah pada APBN 2025, dari potensi penerimaan Rp75 triliun rupiah apabila kenaikan PPN menjadi 12 persen diberlakukan penuh pada semua barang dan jasa," kata dia.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu memastikan, kenaikan PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang mewah. Adapun untuk barang dan jasa selain barang mewah tidak ada kenaikan PPN dan tetap dikenakan tarif lama, yakni sebesar 11 persen.
Selain itu, kata dia, barang-barang kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini tak dikenakan PPN juga tetap diberikan pembebasan pajak.
"Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberikan fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif nol persen, tetap diberikan pembebasan dan masih tetap berlaku," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN 12 persen. Kepala Negara memastikan PPN 12 persen tersebut hanya dikenakan untuk barang mewah.
"Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata dia.