Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Uji Laik Fungsi, Kapan Beroperasi?

Jakarta, IDN Times - PT Hutama Karya (Persero) melaksanakan Uji Laik Fungsi (ULF) di Jalan Tol Indralaya–Prabumulih sepanjang 64,5 kilometer (km).
Uji laik fungsi itu berlangsung selama dua hari, mulai Senin (19/6/2023), hingga Selasa (20/6/2023).
1. Rincian pengujian yang dilakukan selama ULF

ULF merupakan uji spesifikasi terhadap teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol guna memenuhi standar manajemen dan keselamatan lalu lintas.
Dalam kegiatan ini, tim terbagi menjadi 3 (tiga) sub tim yakni Sub Tim 1 Bidang Keselamatan dan Manajemen Lalu Lintas Jalan, Sub Tim 2 Bidang Sarana Jalan, Jembatan dan Bangunan Pelengkap, dan Sub Tim 3 Bidang Operasi dan Administrasi.
“Kami bersama beberapa stakeholder diantaranya Badan Pengatur Jalan Tol, Bina Marga, Korlantas, BBPJN Sumsel, dan instansi lainnya melakukan tinjauan ke lapangan, hingga pembahasan atas temuan catatan dari kegiatan ULF pada rapat pleno hari Selasa (20/6),” ujar Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo dikutip dari keterangan resmi.
2. Jalan Tol Indralaya-Prabumulih bisa beroperasi jika lolos ULF

Lingkup pemeriksaan pada jalan tol Indralaya-Prabumulih dibagi menjadi dua jalur, yakni Jalur A dan B. Jalur A meliputi mainroad STA 0+000 – STA 64+500 dan On Ramp menuju arah Muara Enim, dan Jalur B meliputi mainroad STA 64+500 – STA 0+000 dan Of Ramp dari arah Muara Enim.
Tjahjo mengatakan, jika kegiatan ULF berakhir lancar, jalan tol dapat segera dioperasikan.
3. Sertifikat laik operasi ditargetkan terbit akhir bulan ini

Tjahjo mengatakan, targetnya Sertifikat Laik Operasi (SLO) bisa terbit akhir bulan ini, sehingga Jalan Tol Indralaya-Prabumulih dapat segera beroperasi.
"Harapannya jika telah dioperasikan, jalan tol ini dapat memangkas waktu perjalanan masyarakat serta memudahkan mobilitas barang dan jasa,” tutur Tjahjo.
Teknis pelaksanaan ULF telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan salah satunya pelaksanaan ULF terbagi menjadi dua aspek yaitu pemeriksaan fisik jalan dan pemeriksaan dokumen.
Jalan tol Indralaya – Prabumulih yang melewati wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Muara Enim dan Kota Prabumulih ini sebelumnya telah difungsionalkan secara khusus pada momen Lebaran tahun 2023.
Jalan tol Indralaya – Prabumulih bisa dilalui dengan kecepatan rencana 100 km/jam. Jika rampung nantinya, diperkirakan hanya membutuhkan waktu satu jam dari Palembang menuju Prabumulih.