Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Presiden Prabowo Subianto membuka peluang penghapusan utang macet UMKM dengan syarat-syarat tertentu.
  • Bank BUMN dan lembaga keuangan nonbank dapat melakukan penghapustagihan terhadap piutang macet UMKM sesuai aturan yang berlaku.

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto membuka peluang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menghapus utang macet mereka dengan syarat-syarat tertentu.

Hal itu diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Editorial Team

Tonton lebih seru di