Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto membuka peluang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menghapus utang macet mereka dengan syarat-syarat tertentu.
Hal itu diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Berdasarkan aturan tersebut, pelaku UMKM yang memenuhi kriteria tak hanya dapat menghapus piutang macet, tetapi juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pinjaman baru setelah statusnya dikategorikan lunas.