Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kriteria Hapus Utang Macet UMKM dan Bisa Ajukan Pinjaman Lagi

Ilustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
- Presiden Prabowo Subianto membuka peluang penghapusan utang macet UMKM dengan syarat-syarat tertentu.
- Bank BUMN dan lembaga keuangan nonbank dapat melakukan penghapustagihan terhadap piutang macet UMKM sesuai aturan yang berlaku.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto membuka peluang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menghapus utang macet mereka dengan syarat-syarat tertentu.
Hal itu diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Editorial Team
EditorTrio Hamdani
Follow Us