Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

LPG 3 Kg Harus Beli di Pangkalan, Pertamina: Harga Lebih Murah

Tabung gas LPG 3 kilogram (kg) yang kosong di warung tradisional di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg) atau LPG 3 kg hanya dilayani di pangkalan resmi Pertamina, mulai 1 Februari 2025 alias tak lagi bisa dibeli di pengecer.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengimbau masyarakat agar membeli gas subsidi di pangkalan, karena lebih murah dibandingkan di pengecer.

"Pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer, karena harga yang dijual sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah," tutur Heppy dalam keterangan resmi, Minggu (2/2/2024). 

1. Ada jaminan takaran jika beli LPG di pangkalan

Ilustrasi warga membeli gas LPG. (IDNTimes/Dicky)

Menurut Heppy keuntungan membeli di pangkalan resmi LPG 3 kg adanya jaminan takaran, karena pangkalan menyiapkan timbangan, sehingga masyarakat dapat memastikan berat elpiji subsidi.

"Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku," tutup dia.

2. Pemerintah siapkan daftar pangkalan LPG 3 kg terdekat

Lpg 3 kilogram (Dok. Pertamina)

Menurut Heppy, secara prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah terkait distribusi elpiji 3 kg. Pihaknya menyiapkan akses link titik terdekat pangkalan LPG 3 kg yang berada di sekitar lokasi masyarakat.

Konsumen diminta mengakses ke website https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg, atau bisa meminta informasi melalui call centre 135.

"Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat," tegas Heppy.

3. Masyarakat diharapkan dapat harga gas sesuai yang ditetapkan pemerintah

Gas LPG 3 kg bersubsidi. (dok. Pertamina)

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya penataan distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran.

Dengan demikian, kata Yuliot, harapannya harga gas yang diterima masyarakat  sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Ini kita kan lagi menata. Bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu," kata Yuliot. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us