Ilustrasi Inflasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mematok target inflasi sebesar 2,5 persen year on year (YoY) pada 2025 hingga 2027 mendatang, dengan deviasi sebesar 1,0 persen. Target ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.31/2024 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2025, Tahun 2026, dan Tahun 2027.
Dengan begitu, sasaran inflasi pada tiga tahun mendatang dipatok sebesar 1,5 persen hingga 3,5 persen.
"Penetapan sasaran inflasi dilakukan untuk mencapai dan mengendalikan inflasi pada tingkat yang stabil dan rendah guna mendukung pencapaian pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan,” mengutip beleid tersebut, Jumat (31/12025).
Target inflasi dalam tiga tahun ke depan merupakan koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI), di antaranya dilakukan dengan menciptakan bauran kebijakan moneter dan fiskal.
Adapun jenis sasaran inflasi yang ditetapkan menggunakan inflasi indeks harga konsumen (IHK) tahunan (year-on-year) pada akhir tahun. Bentuk sasaran Inflasi yang ditetapkan menggunakan titik dengan deviasi (point with deviation).