Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menunda penerapan pajak bagi pedagang online melalui marketplace selama dua bulan. Kebijakan yang sebelumnya sempat berlaku itu ditargetkan kembali berjalan pada November 2026.
Purbaya mengatakan pemerintah masih akan melihat kondisi masyarakat sebelum memastikan penerapannya pada November. Jika kondisi dinilai memungkinkan, pemungutan pajak akan kembali diimplementasikan.
"Untuk pajak online tadi ya? Targetnya apakah mau diiniin apa sampai tahun depan apa bagaimana? Sementara ditunda 2 bulan dulu, November," kata Purbaya dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027, Jumat (14/8/2026).
