Pemerintah Batal Beri Konsesi Tambang ke Perguruan Tinggi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR RI akhirnya batal memberikan konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk perguruan tinggi di Indonesia. Adapun usulan pemberinan IUP Tambang ini sempat mencuat dalam rapat panitia kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerb)a di Badan Legislasi.
Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menyatakan rancangan UU Minerba yang terbaru ini memberikan keleluasaan bagi BUMN, BUMD, dan swasta untuk membantu perguruan tinggi yang membutuhkan dana riset.
"Kedua terhadap usulan dari DPR yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi," kata Supratman dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Di sisi lain, draf RUU Minerba saat ini juga mengubah skema pemberian izin yang semula dalam bentuk lelang menjadi pemberian.
"Mekanisme lelangnya tetap tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas dalam rangka untuk memberikan keadilan bagi pengusaha UMKM dan termasuk kooperasi," kata dia.