Pemerintah Perpanjang Insentif Jaminan Kecelakaan 2,7 Juta Pekerja

- Pemerintah memperpanjang diskon 50% JKK selama 6 bulan bagi pekerja sektor padat karya, untuk memberikan ketenangan di tengah tekanan global.
- Buruh dengan gaji < Rp3,5 juta dan guru honorer mendapat bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp300 ribu selama Juni-Juli 2025.
- Pekerja dan guru honorer peserta BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BSU sebesar Rp600 ribu selama 2 bulan, dengan total penerima BSU sebanyak 565 ribu orang.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memperpanjang pemberian diskon 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) selama enam bulan untuk pekerja sektor padat karya. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan perpanjang insentif itu dilakukan untuk memberikan ketenangan bagi pekerja yang mendapat tekanan akibat berbagai situasi global.
"Ini tujuannya adalah kepada para pekerja di industri padat karya, yang mendapatkan tekanan akibat berbagai situasi global dan persaingan ekspor bisa tetap mendapatkan jaminan," ujar Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025).
1. Pemerintah juga beri bantuan untuk pekerja gaji kurang dari Rp3,5 juta

Selain itu, pemerintah juga mengumumkan buruh dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan dan guru honorer mendapat bantuan subsidi upah (BSU). Bantuan itu diberikan pada Juni-Juli 2025 sebesar Rp300 ribu.
"Ditujukan kepada pekerja dan para guru honorer. Yaitu pemberian BSU kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki ngaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi kabupaten dan kota," kata Sri Mulyani.

2. BSU buat pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja yang mendapat BSU adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selama dua bulan, para pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer akan mendapat Rp600 ribu.
"Jadi, dua bulan Rp600 ribu, penyaluran juga akan diupayakan pada Juni," kata Sri Mulyani.
3. Ada 565 guru honorer yang juga dapat BSU

Untuk total guru honorer yang akan menerima BSU ini sebanyak 565 ribu orang. Mereka berasal dari lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) 288 ribu dan Kementerian Agama (Kemenag) 277 ribu.
"Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp600 ribu," ujar Sri Mulyani.