17 Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli

Secara umum, perusahaan didefinisikan sebagai suatu tempat di mana para pekerja bekerja atau tempat di mana terjadinya produksi sebuah barang ataupun jasa. Biasanya, dalam suatu perusahaan, seluruh faktor produksi berkumpul, di antaranya adalah tenaga kerja, modal, sumber daya alam, dan lainnya.
Perusahaan dapat juga diidentifikasi sebagai sebuah lembaga dalam bentuk organisasi yang beroperasi dengan tujuan untuk menyediakan barang serta jasa bagi masyarakat dan juga bertujuan untuk meraih keuntungan. Untuk mengetahui lebih lanjut pengertian dari perusahaan, yuk kita lihat pengertian-pengertian perusahaan menurut para ahli di bawah ini.
1. Pengertian perusahaan menurut ahli dalam negeri

1. Andasasmita
Menurut Komar Andasasmita, perusahaan adalah mereka yang secara teratur berkesinambungan serta terbuka bertindak dalam kualitas tertentu untuk mencapai keuntungan bagi diri mereka.
2. Abdul Kadir Muhammad
Abdul Kadir Muhammad menulis buku Pengantar Hukum Perusahaan di Indonesia. Ia mengatakan bahwa perusahaan berdasarkan tinjauan hukum, istilahnya mengacu pada badan hukum dan perbuatan badan usaha dalam menjalankan usahanya. Lebih lanjut, perusahaan merupakan tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya seluruh faktor produksi.
3. Murti Sumarni
Murti Sumarni adalah seorang penulis di bidang bisnis, manajemen, dan akuntansi. Ia pun turut memaparkan pendapatnya. Menurutnya, perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang serta jasa bagi masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
4. Much Nurachmad
Much Nurachmad merupakan seorang pengarang dan juga seorang tenaga ahli, sehingga tidak heran jika buku yang dia tulis berkaitan dengan hukum. Much Nurachmad mengatakan bahwa perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum ataupun tidak, milik perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5. Swastha dan Sukotjo
Swastha Basu dan Ibnu Sukotjo adalah seorang penulis buku, khususnya di bidang bisnis modern. Mereka berpendapat bahwa perusahaan adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
6. Kansil
C. S. T. Kansil adalah seorang dosen hukum di Universitas Tarumanegara. Kansil mengatakan bahwa perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam suatu wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
7. Prishardoyo
Pengertiaan perusahaan menurut Prishardoyo adalah perusahaan negara yang komposisi modalnya dimiliki oleh negara. Kegiatan usaha perusahaan umum bersifat melayani kepentingan umum dalam bidang produk, distribusi, maupun konsumsi.
2. Pengertian perusahaan menurut ahli luar negeri

1. Mr. M. Polak
Definisi Polak terhadap perusahaan adalah sebuah perusahaan ada apabila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang laba rugi dapat diperkirakan dan segalanya dicatat dari pembukuan.
2. Molengraff
Molengraff merupakan seorang ahli geologi, profesor, dan juga merupakan seorang penulis buku. Molegraff berpendapat bahwa perusahaan adalah semua perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan suatu penghasilan atau keuntungan dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian.
3. Ebert dan Griffin
Menurut Ebert dan Griffin, perusahaan adalah suatu organisasi yang menghasilkan barang dan jasa untuk mendapatkan laba.
3. Pengertian perusahaan menurut Undang-Undang

Ternyata, Undang-undang juga memuat definisi atau pengertian dari sebuah perusahaan. Terdapat tiga undang-undang yang mengatur pengertian dari perusahaan. Berikut ini adalah penjelasannya.
1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1982
Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1982, perusahaan merupakan setiap bentuk usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara republik Indonesia yang bertujuan memperoleh keuntungan atau laba.
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengatur tentang ketenagakerjaan. Dalam undang-undang ini, terdapat juga dua pengertian perusahaan, yaitu merupakan setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, dimiliki orang perseorangan, persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja atau buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Selain itu, perusahaan juga didefinisikan sebagai usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang memiliki pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3. Undang-Undang No.8 Tahun 1997
Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 mengatur tentang dokumen perusahaan. Pada undang-undang ini, pengertian sebuah perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap serta terus menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
4. Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003
Perusahaan menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Negara adalah perusahaan umum yang selanjutnya disebut dengan Perum merupakan badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang memiliki tujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang memiliki mutu tinggi sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
4. Pengertian perusahaan menurut lainnya

Selain pengertian dari para ahli serta undang-undang, yuk intip juga pengertian perusahaan menurut Hukum, Pemerintah Belanda, dan yang lainnya.
1. Menurut Pemerintah Belanda
Pemerintah Belanda menjelaskan bahwa pengertian perusahaan adalah keseluruhan dari perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dalam kedudukan tertentu, dengan terang-terangan dan untuk mencari keuntungan (laba). Rumusan pengertian perusahaan yang diberikan oleh pemerintah Belanda ini amat luas, sebab pekerjaan pun masuk di dalamnya.
2. Menurut Hukum
Ternyata, perusahaan juga dapat didefinisikan menurut hukum. Menurut hukum, perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal dan tenaga kerja yang dilakukan secara terus-menerus serta terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
3. Menurut Mahkamah Agung
Menurut Mahkamah Agung, perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang memiliki sangkut paut dengan perniagaan dan juga perjanjian.
Itulah pengertian perusahaan menurut para ahli yang bisa kamu ketahui. Bagaimana? Kamu sudah tidak bingung lagi, 'kan, dengan arti perusahaan ini?