Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengumuman THR Swasta Ditunda, Wamenaker: Tidak Etis saat Bencana

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam Konferensi Pers di Kementerian Tenaga Kerja. (IDN Times/Triyan).
Intinya sih...
  • Kementerian Ketenagakerjaan batal mengumumkan pemberian THR hari ini sebagai bentuk empati terhadap korban banjir.
  • Regulasi THR untuk pekerja swasta akan diumumkan dalam 1-2 hari mendatang, mungkin bersamaan dengan pemberian THR bagi ASN.
  • Kemnaker sedang membahas mitigasi kesiapan posko THR bagi pekerja swasta sebelum pengumuman resmi.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) batal mengumumkan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta pada hari ini. Hal itu sebagai bentuk rasa empati pemerintah kepada korban bencana banjir yang tengah melanda wilayah Jabodetabek. 

"Kita enggak enak bicara THR saat ada bencana, kaya gak punya empati. Jadi bukan karena kita enggak umumkan hari ini, tapi karena ada bencana karena menurut saya secara etik tidak baik," ungkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025). 

1. THR swasta diumumkan 1-2 hari mendatang

ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Noel memastikan bahwa pemerintah telah membahas pengaturan pemberian THR bagi pekerja swasta. Regulasi THR akan diumumkan dalam satu atau dua hari mendatang.

Bahkan, ada kemungkinan pengaturan THR bagi pekerja swasta akan diumumkan bersamaan dengan pemberian THR bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Kita berharap bisa bareng lah ya itu pengumuman PNS sama swasta,” ujarnya.

2. Kemenaker bakal buka posko THR

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Sunardi Manampiar menjelaskan batalnya pengumuman Surat Edaran THR hari ini karena Kemnaker sedang membahas lebih dulu soal mitigasi kesiapan posko THR bagi pekerja swasta.
 
"Jadi gini, sebenarnya gini, tadi kami tuh sedang membahas tadi mitigasi dulu. Mitigasi terkait bagaimana nanti kesiapan menghadapi pengaduan, ini pasti banyak," kata Sunardi.

3. Berdasarkan aturan sebelumnya, THR pegawai swasta dicairkan H-7 lebaran

ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Apabila mengacu pada aturan pemberian THR sebelumnya, THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7 Lebaran).

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah memperkirakan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

Kemudian bila THR karyawan swasta tidak berubah seperti aturan-aturan sebelumnya, yakni THR harus dicairkan maksimal H-7 Lebaran, maka THR karyawan swasta harus dicairkan paling lambat pada 24 Maret atau 25 Maret 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us