Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Poin-Poin Pasal Bermasalah RUU Minerba yang Diidentifikasi Pemerintah

Intinya sih...
- Pemerintah menerima draf RUU Minerba, usulan inisiatif DPR RI.
- Penyesuaian pasal terkait pemanfaatan ruang, WIUP mineral logam, dan penelitian lembaga riset.
- RUU ditargetkan disahkan menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR RI 18 Februari 2025. Baleg DPR harapkan pembahasan selesai sesuai target.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (Minerba). RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba tersebut merupakan usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Berdasarkan draf RUU Inisiatif DPR yang telah kami terima, kami telah melakukan identifikasi masalah berdasarkan pasal-pasal yang diajukan perubahan," kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (11/2/2025).
Editorial Team
EditorTrio Hamdani
Follow Us