Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (Minerba). RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba tersebut merupakan usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Berdasarkan draf RUU Inisiatif DPR yang telah kami terima, kami telah melakukan identifikasi masalah berdasarkan pasal-pasal yang diajukan perubahan," kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (11/2/2025).