Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026) yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 11 persen atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pernyataan pemerintah terkait beragam kebijakan untuk menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9-13 persen beberapa waktu silam.
"Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur," ujar Juru Bicara Kemenko bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dikutip dari situs resmi Kemenko bidang Perekonomian, Minggu (26/4/2026).
