Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Prabowo Bakal Tambah Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN

Presiden Prabowo Subianto memimpin sidang kabinet paripurna di kantor Presiden, Senin (2/12/2024) (dok. Istitmewa)
Presiden Prabowo Subianto memimpin sidang kabinet paripurna di kantor Presiden, Senin (2/12/2024) (dok. Istitmewa)
Intinya sih...
  • Pemerintah mempersiapkan paket kebijakan ekonomi untuk memperluas daftar barang bebas PPN, termasuk penambahan barang atau jasa baru yang dikecualikan.
  • Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Presiden Prabowo Subianto meminta agar kebijakan tersebut segera dimatangkan dalam waktu satu minggu.
  • DPR dan Presiden sepakat menaikkan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, sementara masyarakat umum tetap dikenakan tarif PPN yang berlaku saat ini.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah mematangkan paket kebijakan ekonomi yang diproyeksikan akan memperluas daftar barang bebas pajak pertambahan nilai (PPN). Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi tetap bebas PPN.

Pernyataan tersebut sekaligus mengindikasikan adanya penambahan barang atau jasa baru yang dikecualikan sebagai bagian dari kebijakan tersebut.

"Itu akan banyak lagi hal-hal yang dikecualikan dari PPN. Dan itu sejalan dengan apa yang sudah dilakukan hari ini," kata Airlangga kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

1. Paket kebijakan baru PPN ditargetkan rampung pekan depan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengungkapkan paket kebijakan ekonomi yang mencakup perluasan daftar barang bebas PPN masih dipersiapkan oleh pemerintah. Airlangga menjelaskan Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar kebijakan tersebut segera dimatangkan, dengan target penyelesaian dalam waktu satu minggu ke depan.

"Bapak Presiden minta untuk dimatangkan dan mudah-mudahan dalam satu minggu ke depan bisa dituntaskan," ujarnya.

2. Enggan singgung wacana PPN 12 persen cuma buat barang mewah

ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)

Airlangga menegaskan wacana tarif PPN 12 persen hanya untuk barang mewah akan dibahas dalam paket kebijakan yang tengah disiapkan. Namun, dia belum bisa memberikan kepastian apakah hal tersebut akan diakomodir.

"Kembali lagi bahwa PPN itu nanti kita akan sampaikan di dalam paket ke depan," ujar mantan Menteri Perindustrian (Menperin) itu.

Dia hanya memastikan barang-barang kebutuhan dasar seperti bahan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi akan tetap bebas dari PPN, seperti yang berlaku saat ini.

3. DPR sebut PPN 12 persen berlaku hanya untuk barang mewah

Mukhamad Misbakhun (dok. Parlementaria)
Mukhamad Misbakhun (dok. Parlementaria)

DPR dan Presiden Prabowo Subianto telah sepakat tetap menaikkan PPN 12 persen dan akan berlaku pada 1 Januari 2025. Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun mengatakan kenaikan 12 persen itu berlaku hanya untuk barang mewah.

"Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang, bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif," di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Dia menegaskan beban kenaikan PPN akan ditujukan kepada konsumen yang membeli barang mewah, baik produk dalam negeri maupun impor. Sementara itu, masyarakat umum akan tetap dikenakan tarif PPN yang berlaku saat ini.

"Selektif kepada beberapa komunitas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Sehingga, pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us