Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan aturan baru mengenai tata cara penghapusan utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengalami kesulitan membayar kredit alias kredit macet.
Hal itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pemerintah membuka peluang bagi UMKM untuk mendapatkan keringanan, mulai dari penghapusan sementara hingga penghapusan penuh utang. Aturan itu diharapkan dapat mendukung keberlanjutan usaha kecil di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Berikut tata cara penghapusan utang UMKM!