Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons gugatan terhadap kebijakan Patriot Bond yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan menunggu hasil gugatan tersebut.
Gugatan terhadap Patriot Bond diajukan melalui uji materi Pasal 50A ayat 5 dalam Pasal 1 angka 72 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Ya kita lihat aja gimana hasilnya, kita lihat aja gimana hasil gugatannya. (Sikap pemerintah) ya biar aja. Gugatnya ke MK ya? Kita lihat hasilnya seperti apa," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
