Apa itu RUPS? Ini Pengertian, Tujuan, dan Jenisnya

Pentingnya RUPS bagi pemegang saham

Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS adalah sebuah forum penting dalam kehidupan perusahaan. Pemegang saham berkumpul untuk mengambil keputusan penting yang memengaruhi arah dan kebijakan perusahaan.

RUPS memiliki kewenangan paling tinggi di sebuah perusahaan, sehingga seluruh keputusannya harus dimusyawarahkan dengan jajaran direksi dan dewan komisaris melalui pertemuan yang terencana.

Lebih lanjut, berikut IDN Times sajikan rangkuman lengkap seputar pengertian RUPS, berbagai tujuan dari RUPS itu sendiri, dan beberapa jenis RUPS yang umum dilaksanakan oleh perusahaan.

Baca Juga: Vale Indonesia Tebar Dividen 60 Juta Dolar AS ke Pemegang Saham 

1. Pengertian RUPS

Apa itu RUPS? Ini Pengertian, Tujuan, dan JenisnyaPelaksanaan RUPS PT Bukit Asam (IDN Times/Dok. PTBA)

RUPS adalah pertemuan resmi yang melibatkan pemegang saham, baik itu perusahan publik maupun terbatas. Melansir Undang-Undang No 40 Tahun 2007, RUPS merupakan bagian dari perusahaan di luar direksi dan dewan komisaris.

RUPS ditujukan untuk membahas berbagai macam masalah yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk pengangkatan atau pemecatan direksi, kebijakan keuangan, penggunaan laba, perubahan struktur perusahaan, dan lain-lain.

RUPS menyediakan kesempatan kepada pemegang saham untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang penting dan memengaruhi perusahaan tempat mereka memiliki kepemilikan saham.

Baca Juga: BRI Bagikan Dividen Interim Rp8,63 Triliun untuk Pemegang Saham Lho!

2. Tujuan RUPS

Apa itu RUPS? Ini Pengertian, Tujuan, dan Jenisnyailustrasi rapat (pexels.com/Kintel Media)

Tujuan RUPS pada dasarnya adalah menegaskan dan memverifikasi laporan tahunan dari perusahaan. Adapun bentuk laporannya adalah sebagai berikut:

  • Laporan keuangan yang terdiri dari neraca akhir tahun yang dibandingkan dengan tahun buku sebelumnya dan laporan lain seperti laba rugi, arus kas, perubahan ekuitas dan lain-lain.
  • Laporan kegiatan yang telah dilaksanakan perusahaan.
  • Laporan pertanggungjawaban kegiatan sosial dan lingkungan.
  • Rincian permasalahan yang dihadapi kegiatan usaha.
  • Laporan performa terhadap tugas pengawasan oleh dewan komisaris.
  • Catatan nama, gaji, serta tunjangan anggota direksi termasuk dewan komisaris.

Baca Juga: Mengenal Indeks Saham, Ini Pengertian dan Manfaatnya

3. Jenis RUPS

Apa itu RUPS? Ini Pengertian, Tujuan, dan JenisnyaIlustrasi perusahaan (Pixabay.com/Rawpixel)

Melansir Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 TAhun 2007, RUPS terdiri atas dua jenis yaitu RUPS tahunan dan RUPS lainnya.

1. RUPS tahunan

RUPS Tahunan adalah RUPS yang wajib dilaksanakan suatu perusahaan selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun buku terakhir. Biasanya, RUPS tahunan dilakukan setiap setahun sekali.

Direksi dan dewan komisaris akan menyerahkan laporan keuangan dan keadaan perusahaan kepada para pemegang saham pada tiap-tiap RUPS tahunan. Laporan yang harus disampaikan dalam RUPS adalah seluruh dokumen dari laporan tahunan perusahaan meliputi laporan keuangan, kegiatan perusahaan, rincian permasalahan, hingga nama dan gaji anggota direksi dan dewan komisaris.

2. RUPS lainnya

RUPS lainnya dapat dilaksanakan kapanpun perusahan mau tergantung dari keadaan dan kebutuhan sebuah perusahaan. Contohnya, RUPS Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan apabila perusahaan perlu melakukan langkah dan kebijakan yang bersifat darurat.

Misalnya terjadi pemberhentian atau pengangkatan dewan komisaris atau direksi yang masa kerjanya belum habis, munculnya rencana transaksi barang yang bersifat darurat,  tabrakan kepentingan menurut UU yang berlaku dan lain-lain.

Kesimpulannya, RUPS memegang peran krusial dalam memfasilitasi partisipasi pemegang saham dalam pengambilan keputusan penting, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan perusahaan.

Demikianlah pengenalan seputar RUPS yang istilahnya kerap kali terdengar di dunia bisnis. Untuk kamu yang baru akan masuk ke sebuah perusahaan, istilah-istilah bisnis sangat perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat!

Penulis: Muhammad Hussaini

Baca Juga: FTX adalah: Pengertian, Regulasi, dan Fakta Kebangkrutannya

Topik:

  • Rihanna Bunga
  • Yogama W
  • Anata Siregar
  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya