Segini Kekayaan Erintuah Damanik, Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

- Erintuah Damanik, Hakim PN Surabaya, membebaskan tersangka pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
- Harta kekayaan Erintuah mencapai Rp8.055 miliar, didominasi oleh kas dan setara serta tanah dan bangunan.
- Tanah dan bangunan milik Erintuah tersebar di beberapa lokasi seperti Merangin, Pontianak, Simalungun, dan Semarang.
Jakarta, IDN Times - Erintuah Damanik tiba-tiba menjadi sorotan masyarakat sejak beberapa hari belakangan. Hal itu tidak terlepas dari apa yang dilakukan Erintuah selaku Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Erintuah merupakan Hakim dalam sidang kasus pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur terhadap mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Dalam sidang tersebut, Erintuah memutuskan Ronald yang juga anak dari eks Anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur tersebut tidak bersalah.
Atas putusannya tersebut, Erintuah lantas mendapatkan sorotan dari masyarakat lantaran dianggap membuat putusan yang kontroversial. Di sisi lain, sorotan itu juga termasuk jumlah harta kekayaan yang dimiliki oleh Erintuah.
Berikut informasi tersebut seperti dikutip dari situs resmi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
1. Jumlah harta kekayaan Erintuah Rp8,055 miliar

Mengutip LHKPN 2022, harta kekayaan Erintuah Damanik per 16 Januari 2023/Periodik 2022 tercatat sebesar Rp8.055.000.000 (Rp8,055 miliar).
- Harta Erintuah tersebut didominasi oleh kas dan setara yang mencapai Rp3.500.000.000 (Rp3,5 miliar).
- Kemudian ada tanah dan bangunan yang jumlahnya mencapai Rp3.140.000.000 (Rp3,14 miliar).
- Lalu diikuti oleh alat transportasi dan mesin senilai Rp781.000.000 (Rp781 juta). Berikutnya ada juga harta bergerak lainnya dengan nominal Rp634.000.000 (Rp634 juta).
- Tidak ada catatan utang yang dimiliki oleh Erintuah di dalam LHKPN-nya.
2. Harta tanah dan bangunan Erintuah Damanik

Di dalam LHKPN, semua harta kekayaan Erintuah Damanik berupa tanah dan bangunan ada di beberapa lokasi, seperti Merangin, Pontianak, Simalungun, dan Semarang.
Di Merangin, Erintuah memiliki tanah seluas 298 meter persegi yang merupakan hasil sendiri dengan nilai Rp50.000.000 (Rp50 juta). Selain itu, ada juga tanah dan bangunan seluas 144 meter persegi/180 meter persegi yang merupakan hasil sendiri dengan nilai Rp190.000.000 (Rp190 juta).
Sementara di Pontianak, Erintuah memiliki tanah seluas 454 meter persegi yang juga merupakan hasil sendiri senilai Rp50.000.000 (Rp50 juta). Lalu ada juga tanah dan bangunan dengan luas 213 meter persegi/150 meter persegi dari hasil sendiri yang nilainya mencapai Rp750.000.000 (Rp750 juta).
Kemudian di Simalungun, Erintuah memiliki warisan berupa tanah seluas 11.573 meter persegi senilai Rp700.000.000 (Rp700 juta). Tanah dan bangunan milik Erintuah dengan nilai terbesar ada di Semarang yang luasnya 208 meter persegi/118 meter persegi dari hasil sendiri. Nilainya mencapai Rp1.400.000 (Rp1,4 miliar).
3. Harta berupa alat transportasi terdiri dari mobil dan motor

Di sisi lain, harta kekayaan Erintuah Damanik berupa alat transportasi dan mesin terdiri atas tiga mobil dan satu motor.
- Mobil pertama adalah Toyota Kijang Innova tahun 2007 dari hasil sendiri senilai Rp75.000.000 (Rp75 juta).
- Mobil kedua merupakan Toyota Fortuner tahun 2018 yang nilainya Rp375.000.000 (Rp375 juta) dan terakhir ada Honda CRV tahun 2018 dari hasil sendiri senilai Rp325.000.000 (Rp325 juta).
- Kemudian motornya berupa Yamaha Mio 2014 berstatus hibah dengan akta senilai Rp6 juta.
Demikian artikel mengenai harta kekayaan Erintuah Damanik, Hakim PN Surabaya yang membebaskan tersangka pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.