Jakarta, IDN Times – Usulan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) disebut melawan hierarki peraturan perundang-undangan. Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 itu disinyalir akan bertabrakan dengan Undang-Undang (UU) yang kedudukannya lebih tinggi secara hukum.
Guru Besar Universitas Sahid Jakarta, Kholil menjelaskan, urutan perundang-undangan telah gamblang menetapkan kedudukan yang lebih tinggi, yaitu dimulai dari Undang-Undang Dasar (UUD), UU, kemudian PP, dan selanjutnya.
Namun, dalam pandangannya Rancangan Permenkes kemungkinan besar ingin melangkahi hierarki aturan hukum dengan menabrak aturan yang lebih tinggi.
"Mestinya peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi," kata dia dalam keterangan resmi kepada IDN Times, Kamis (19/12/2024).