Siap-siap, BPJS Ketenagakerjaan Bakal Ada yang Syariah

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan mempeluas area layanan BPJS Ketenagakerjaan dengan prinsip syariah. Saat ini, pemberlakuan prinsip syariah tersebut pada baru dijalankan di Aceh.
Rencana perluasan itu masih dibahas dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
"BPJS ketenagakerjaan ada keinginan untuk memberikan kontribusi dan pelaksanaan mengelola kontribusi itu pembayaran benefit afau manfaatnya bisa dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah," kata Sri Mulyani kepada awak media di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
1. Pengelolaan dana masuk ke instrumen syariah

Sri Mulyani menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan layanan syariah akan memberikan pilihan dan tambahan keyakinan bagi para peserta. Dengan begitu, kelolaan dana investasi peserta akan dimasukkan dalam instrumen berbasis syariah.
"Jadi ini akan memberikan tambahan keyakinan maupun pada saat yang sama instrumen yang bisa ditanamkan bagi BPJS dalam mengelola dana-dana dari para tenaga kerja," ujarnya.
2. Perluasan BPJS Ketenagakerjaan syariah terus dibahas

Pada pekan lalu, Kemenkeu menggelar pertemuan dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada pekan lalu. Dalam pertemuan tersebut, dibahas persiapan penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan syariah.
Rencana ini masih dikoordinasikan antara Kemenkeu, DJSN, dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Oleh karena itu, Menkeu belum dapat menjelaskan lebih detail kapan peluncuran BPJS Ketenagakerjaan dan daerah mana saja yang akan menerapkannya.
3. Perkembangan layanan BPJS Ketenagakerjaan syariah di Aceh

BPJS Ketenagakerjaan dengan prinsip syariah sudah lebih dulu diluncurkan di Aceh. Jumlah pesertanya meningkat dari 510 ribu orang pada November 2021 menjadi 692 ribu pada akhir tahun lalu.
Penerapan prinsip syariah itu, sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11/2022 tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan di Aceh. Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat melakukan pengembangan dana jaminan sosial ketenagakerjaan, dalam bentuk investasi yang ditempatkan pada instrumen berprinsip syariah.
"Pemberian layanan dengan standar syariah ini pertama dan hanya ada satu-satunya di Aceh, dan terus mengalami pertumbuhan," kata Direktur Bidang Perencanaan Strategi (Depdiribid), BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Hendra Nopriansyah, dikutip dari ANTARA, Rabu (14/6/2023).