- Mengoptimalkan pemanfaatan dana desa untuk mendukung program prioritas nasional yang sejalan dengan Asta Cita dan kewenangan desa, seperti penanggulangan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan iklim desa, serta ketahanan pangan.
- Memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Kopdes Merah Putih, antara lain melalui dana desa untuk menutupi pinjaman yang tidak dapat dibayar Kopdes saat jatuh tempo, guna menjaga kualitas aset lembaga pemberi pinjaman.
- Menambahkan kriteria alokasi afirmasi, yakni kepada desa-desa yang memiliki risiko tinggi terhadap perubahan iklim dan bencana.
- Melakukan transformasi skema penyaluran dana desa guna mendukung tata kelola APBN yang sehat dan kredibel.
Sri Mulyani Bantah Dana Desa Berkurang pada 2026

- Fokus dana desa sebesar Rp60,6 triliun pada pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
- Dana desa diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat dengan total manfaat mencapai Rp143,6 triliun melalui program Koperasi Desa Merah Putih.
- Pemerintah menggunakan saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp16 triliun untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membantah adanya penurunan alokasi dana desa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Ia menegaskan, total manfaat yang diterima desa justru meningkat karena ditambah dengan program baru, yaitu Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
“Untuk dana desa yang sebesar Rp60,6 triliun, pemerintah juga menambahkan program baru, yaitu Koperasi Desa Merah Putih dengan anggaran Rp83 triliun. Jika digabungkan, jumlahnya sudah jauh melampaui alokasi dana desa tahun lalu yang sebesar Rp70 triliun. Jadi, dalam hal ini, desa mendapatkan manfaat langsung yang jauh lebih besar dari APBN,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama DPD, Selasa (2/9/2025).
1. Fokus dana desa dengan anggaran Rp60,6 triliun

Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2026, dana desa Rp60,6 triliun difokuskan pada pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Alokasi itu juga diarahkan memperbaiki pelayanan dasar, mengurangi kesenjangan antardesa, dan meningkatkan ketahanan pangan.
Sementara anggaran sebesar Rp83 triliun untuk Kopdes Merah Putih diarahkan untuk memperkuat peran koperasi desa dalam mendukung ekonomi lokal. Melalui skema ini diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan, mendorong UMKM desa, serta menciptakan lapangan kerja baru.
"Kalau hanya melihat dana desa Rp60 triliun dibandingkan tahun lalu, mungkin terlihat turun. Tapi jika ditambahkan dengan program Kopdes Merah Putih, maka dukungan dana ke desa naik hingga 100 persen," ungkapnya.
2. Dana desa diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat

Dengan kombinasi kedua program itu, total manfaat yang diterima desa tahun depan mencapai Rp143,6 triliun. Nilai tersebut lebih dari dua kali lipat dibanding alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) murni dana desa pada 2025 yang sebesar Rp70 triliun.
Sri Mulyani menegaskan, strategi ini diambil agar desa tidak hanya mendapat dana rutin, tetapi juga akses program pemberdayaan ekonomi yang lebih luas.
Dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026, pemerintah menetapkan empat langkah kebijakan terkait dana desa pada 2026, yakni:
3. Pemerintah pakai SAL Rp16 triliun untuk danai Koperasi Merah Putih

Sementara itu, Sri Mulyani menggunakan saldo anggaran lebih (SAL) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp16 triliun untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.
Dana yang ditempatkan di bank tersebut kemudian akan disalurkan ke Kopdes Merah Putih dalam bentuk pinjaman. Adapun bank yang ditunjuk untuk menyalurkan pinjaman, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan SAL pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Kopdes/Kel Merah Putih. Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 1 September 2025.
"Dalam rangka pembiayaan KKMP (Koperasi Kelurahan Merah Putih) dan/atau KDMP (Koperasi Desa Merah Putih), perlu dilakukan sinergi pendanaan antara pemerintah dan bank. Untuk memberikan dukungan kepada bank yang menyalurkan pinjaman kepada KKMP dan/atau KDMP, pemerintah menggunakan SAL untuk penempatan dana pada bank. Besaran penggunaan SAL Rp16 triliun," tulis Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Selasa (2/9/2025).
Terkait mekanismenya, penggunaan SAL dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dalam rupiah sebesar Rp16 triliun. Mekanisme pemindahbukuan itu dilaksanakan sesuai PMK mengenai pengelolaan SAL.