Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Syarat Pendaftaran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro di Jakarta

Ilustrasi pelaku UMKM. IDN Times/Dhana Kencana

Jakarta, IDN Times - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinas PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun Instagramnya @aniesbaswedan membagikan daftar kecamatan yang menerima masing-masing wilayah kota administrasi.

"Sistem pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB s/d 15.00 WIB. Sistem pendaftaran ditutup untuk penarikan data pukul: 15.00 WIB s/d 08.00 WIB," tulis Anies seperti dikutip, Selasa (13/4/2021).

1. Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat

Ada sejumlah persyaratan pendaftaran BPUM, yang pertama adalah pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Selain itu pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD

2. Modal usaha tak lebih dari Rp1 miliar

Ilustrasi usaha kecil menengah. (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Dinas ppkukm menjelaskan bahwa syarat selanjutnya adalah pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Serta, hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.

3. Pelaku usaha mendaftar sesuai domisili usaha

Ilustrasi pedagang telur. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Pelaku Usaha Mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha, untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda.

Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang di upload yaitu KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang Berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.

"Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) hanya sebagai pihak pengusul BPUM, untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI," ungkap Anies.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us