Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tarif Ojol Resmi Naik Mulai 11 September 2022

Ilustrasi ojol. (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Tarif baru ojol (ojek online) yang seharusnya dijadwalkan naik mulai 10 September 2022, resmi digeser menjadi 11 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

Kabar tersebut sudah dikonfirmasi langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kepada jurnalis, saat ditemui di kawasan Kota Tua Jakarta (10/9/2022).

"Nanti saatnya sesuai dengan ketentuan dan sudah kita (tarif ojol akan naik) sampaikan akan diberlakukan. Iya, 11 September (2022) mulai pukul 00.00, seluruh aplikator," kata Budi Karya Sumadi.

1. Tarif baru ojol mundur satu hari

Ilustrasi ojek online (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Rencana tarif ojol baru didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Baru Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang ditetapkan pada 7 September 2022 lalu.

"KP terbitnya per tanggal sekarang, 7 September. Tanggal 10 September berlaku tarif (ojol) baru," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno dalam konferensi pers pada Rabu (7/9/2022).

2. Tarif baru ojol dibagi menjadi tiga zonasi

ilustrasi tarif ojol (IDN Times/Aditya Pratama)

Tarif ojol baru ini sudah diatur berdasarkan tiga zonasi, dan masing-masing zonasi berbeda-beda besaran tarifnya. Adapun Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Lalu pada Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dan terakhir, Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

3. Rincian tarif baru ojol

Ilustrasi ojek (IDN Times/Sukma Shakti)

Berikut tarif baru di masing-masing zona:

Besaran Biaya Jasa Zona I
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.550/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 - Rp10.000.

Besaran Biaya Jasa Zona II
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.550/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.800/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 - Rp11.200.

Besaran Biaya Jasa Zona III
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 - Rp11.000.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fadhliansyah
Hana Adi Perdana
Fadhliansyah
EditorFadhliansyah
Follow Us