Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo kepada jurnalis di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Senin (18/11/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Intinya sih...

  • Menteri PU: Kebijakan PPN 12% pada 2025 dampak biaya infrastruktur.
  • Wamen PU: Proyek MYC tetap dilaksanakan meskipun kenaikan PPN.
  • Menkeu: Pastikan tarif PPN 12% berlaku sesuai UU HPP.

Jakarta, IDN Times - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyebut biaya pembangunan infrastruktur bakal terdampak dengan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang naik jadi 12 persen pada 2025.

Dody mengatakan, kenaikan itu akan memicu eskalasi harga material konstruksi dan kebutuhan pendukung lain dalam pembangunan infrastruktur. Namun, Dody menjelaskan dampak kenaikan masih perlu dibahas lebih lanjut dengan pemangku kepentingan terkait.

Editorial Team

Tonton lebih seru di