Cek! Ini Jadwal Cuti Bersama buat PNS di 2024

Tak potong cuti tahunan

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menetapkan aturan terkait waktu cuti bersama untuk aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) pada 2024.

Hal itu diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, yang memuat informasi terkait tanggal atau periode cuti bersama yang diberikan kepada ASN.

Baca Juga: OJK Incar PNS Miliki Dana Jumbo untuk Investasi di Pasar Modal

1. Jadwal cuti bersama ASN di 2024

Cek! Ini Jadwal Cuti Bersama buat PNS di 2024Ilustrasi ASN Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Jokowi menetapkan cuti bersama ASN 2024 sebagai berikut:

  • Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) - Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
  • Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) - Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
  • Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) - Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
  • Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) - Cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih
  • Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) - Cuti bersama Hari Raya Waisak
  • Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) - Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
  • Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) - Cuti bersama Hari Raya Natal

2. Cuti bersama tidak memangkas jatah cuti tahunan

Cek! Ini Jadwal Cuti Bersama buat PNS di 2024IDN Times/Rochmanudin

Diatur dalam Kepres 7/2024 cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan yang dimiliki oleh ASN. Artinya, kendati ada cuti bersama, hak cuti tahunan mereka tetap utuh dan tidak berkurang.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara," bunyi Kepres 7/2024.

Baca Juga: Menkeu Rogoh Kocek Rp260,9 Triliun Bayar Gaji PNS pada 2023 

3. Pegawai yang tidak diperkenankan cuti bersama dapat tambahan cuti tahunan

Cek! Ini Jadwal Cuti Bersama buat PNS di 2024Ilustrasi jam (IDN Times/Arief Rahmat)

Apabila ASN tidak mendapatkan cuti bersama karena jabatannya, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

"Hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," tulis Kepres 7/2024.

Baca Juga: CEK FAKTA: Anies Sebut Gaji ASN Hanya Naik 3 Kali di Era Jokowi

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya